Pelaku Arisan Online yang Meraup Keuntungan Rp 500 Juta di Cilacap Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku Arisan Online yang Meraup Keuntungan Rp 500 Juta di Cilacap Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

CILACAP - Dari pemeriksaan kepada THP, uang dari member tersebut diputarkan oleh tersangka THP untuk usaha toko tas dan pakaian milik tersangka. "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tandasnya. Tersangka THP mengaku akhirnya menutup program AOC yang didalamnya ada inves ONE PAY 1 JT setelah tidak bisa mengelola program tersebut. "Untuk invesnya sudah tidak bisa kita kelola, karena sudah kolaps, karena tidak ada member baru lagi," ujarnya yang mengaku dibantu dua admin ini. Selama menjalankan AOC tersebut, THP mengaku sudah memiliki 300 member, tidak hanya dari Cilacap tetapi juga luar daerah. Dari 300 member tersebut, dia mengaku sebagian sudah mendapatkan profit dan tidak melanjutkan. https://radarbanyumas.co.id/di-cilacap-terungkap-penipuan-berkedok-arisan-online-pelaku-raup-rp-500-juta-dari-300-member/ "Keuntungan kurang lebih Rp 500 juta, karena beberapa member sudah selesai, dan tidak join lagi," imbuhnya. Dalam mengumpulkan dana tersebut, dia mengaku setiap hari ada uang masuk, dan juga harus mengeluarkan untuk member. "Kita In-Out, jadi setiap hari ada uang masuk, setiap hari juga harus mengeluarkan uang untuk member," terangnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh buah tablet merk Huawai warna black view silver grey, Hp merk Vivo warna biru, Hp Iphone warna putih, Hp merk OPPO A5S warna hitam, Hp OPPO A54 Warna Cristal Black, Laptop merk ASUS warna Silver, dan Hp merk EVERCROSS Tab warna hitam. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: