Pemkab Cilacap Usulkan Retribusi Pasar Naik, Harga Sewa Kios Tambah Rp 100 Ribu

Pemkab Cilacap Usulkan Retribusi Pasar Naik, Harga Sewa Kios Tambah Rp 100 Ribu

WOW: Pemkab Cilacap mengusulkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Pasar. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perda yang sudah berlaku selama sepuluh tahun tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Umar Said menyampaikan, pihaknya mencoba menaikan tarif retribusi pasar karena Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap selalu meningkatkan pelayanan setiap tahunnya. "Pelayanan yang dimaksud melalui pembangunan atau revitalisasi pasar, hampir semua pasar perbaikan-perbaikan pasar terus dilakukan oleh Pemda, jadi wajar kita menaikan retribusi," ungkapnya, setelah rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap atas Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Cilacap nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Rabu (13/10). https://radarbanyumas.co.id/di-cilacap-beban-gaji-pegawai-di-tahun-2022-lebih-besar-daripada-belanja-infrastruktur/ Umar menambahkan, setelah naik, pendapatan dari retribusi ini nantinya juga akan dikembalikan kepada pasar. "Jadi sebenarnya dari pedagang untuk pedagang," imbuhnya. Pasar-pasar yang sudah diperbaiki diantaranya adalah pasar Kawunganten dengan dana tugas pembantuan, pasar di Cimanggu, pasar Saliwangi, pasar Adipala, pasar gandrungmangu, pasar Cipari dan dalam waktu dekat pasar ikan juga akan mendapatkan perbaikan. "Jadi hampir semua pasar telah dan akan diperbaiki. Ini salah satu dasar kita meningkatkan retribusi pendapatan pasar," ujarnya. Jika Raperda Perubahan ini disahkan, pihaknya akan segera mengimplementasikan Perda baru tersebut nantinya. Dan usulan kenaikan tarif retribusi ini dia menegaskan tidak berkaitan dengan target pendapatan dari retribusi pasar. "Paling tidak kita ingin meningkatkan pendapatan, karena pendapatan itu juga nantinya akan dikembalikan ke pasar juga. Kalau pasarnya mau dibangun, ya retribusinya dinaikan," tandasnya. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam rangka pengembangan fasilitas pendukung pasar yang khusus disediakan untuk pedagang, sehingga Pemda dapat melakukan pemungutan retribusi atas layanan fasilitas yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi diperlukan pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi melalui e-retribusi (pemungutan retribusi non tunai) sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk dasar pemungutan retribusi. "Pemkab Cilacap telah melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar untuk 12 pasar dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.564.458.633, meliputi pembangunan drainase pasar, rehab los pasar, dan rehab pasar," jelas Bupati. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: