Meski PPKM, PL Rutin Periksa Kesehatan, Satpol PP: Langgar Aturan, Izin Karaoke Terancam Tak Diperpanjang

Meski PPKM, PL Rutin Periksa Kesehatan, Satpol PP: Langgar Aturan, Izin Karaoke Terancam Tak Diperpanjang

CEK KESEHATAN: Pemandu lagu tempat karaoke di Cilacap rutin memeriksakan kesehatan setiap bulan. Di saat tidak beroperasi selama PPKM, tempat karaoke yang tidak sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 juga terancam tidak bisa diperpanjang ijin operasionalnya. CILACAP - Selain terdampak PPKM karena tidak boleh beroperasi, pelaku usaha karaoke juga sedang was-was terkait perpanjangan izin operasional. https://radarbanyumas.co.id/duhh-karyawan-karaoke-dirumahkan-tanpa-gaji-di-cilacap-dampak-ppkm-dua-bulan-tak-beroperasi/ Terutama bagi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Misalnya seperti dilarang berdekatan atau kurang dari 500 meter dengan sekolah dan tempat ibadah. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cilacap Mukhammar menjelaskan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2019, tempat hiburan dan rekreasi diselenggarakan di lokasi yang jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintahan dengan jarak radius paling dekat 500 meter. "Tempat hiburan yang jaraknya kurang dari 500 meter dan masa berlakunya habis tetap tidak bisa diperpanjang (izin operasional)," ungkapnya, Selasa (24/8). Soal ini, para pelaku usaha karaoke yang sudah beroperasi diakui Mukhammar sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Cilacap. Mereka meminta ada dispensasi bagi yang sudah beroperasi terlebih dahulu. "Pengusaha karaoke sedang mengusulkan, agar tidak digebuk rata antara yang baru mengajukan dan yang sudah beroperasi," imbuhnya. Manajer Infinity Lounge dan Karaoke Cilacap Dimas mengatakan, pengusaha karaoke sedang mengupayakan permohonan kepada Pemda, bagi karaoke yang sudah berjalan dibiarkan tetap beroperasi dan diberi izin perpanjangan operasional. Tetapi untuk yang baru harus engikuti Perda nomor 2 tahun 2019 tersebut. Seperti Infinity Lounge dan Karaoke yang lokasinya berada di pusat kota, dan tidak lebih berjarak 100 meter dari kantor pemerintahan, menurut dia telah beroperasi sebelum Perda nomor 2 tahun 2019 terbit. "Karena usaha kita kan sudah berjalan, biarlah berjalan, kita minta ada dispensasi. Tetapi kalau belum berjalan harus mengikuti Perda yang baru," ungkapnya. Sementara itu, Pemandu lagu tempat karaoke di Cilacap juga rutin memeriksakan kesehatan setiap bulan. Di saat tidak beroperasi selama PPKM. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, soal perpanjangan tempat hiburan seperti karaoke ini pihaknya masih meninjau dan menyesuaikan antara Perda dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Kalau tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, kita Pemda ya harus (menyesuaikan). Kan jelas kalau yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya yang di bawahnya rontok semua," ujarnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: