Pungutan "Uang Jasa" Rp 50-150 Ribu Libatkan Pihak Ketiga, Program BP-UMKM di Binangun dan Nusawungu

Pungutan

Ilustrasi CILACAP - Pungutan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 150.000 kepada penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (BP-UMKM) di Kecamatan Binangun dan Nusawungu benar adanya. Dari penelusuran Radarmas, proses pengajuan permohonan program BP-UMKM ini melibatkan pihak ketiga. Ini yang jadi alasan bagi pihak ketiga tersebut meminta upah jasa kepada para pemohon BP-UMKM yang telah menerima uang sebesar Rp 1.200.000 dari progam BP-UMKM. https://radarbanyumas.co.id/penerima-bpum-dipungut-uang-jasa/ Purwati, warga Kecamatan Nusawungu, yang mengaku sebagai pihak ketiga menyatakan, dirinya dimintai pertolongan oleh warga, sejumlah perangkat desa hingga kepala desa dan berkas lebih dari sepuluh ribu warga supaya bisa mendapatkan program BP-UMKM. Banyaknya permintaan bantuan pengajuan BP-UMKM, Purwati dibantu sekitar dua puluh orang untuk mengakses persyaratan seperti SKU (Surat Keterangan Usaha) dan persyaratan-persyaratan program BP-UMKM lainnya supaya bisa lolos dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.200.000 dari program BP-UMKM. Setelah dirasa cukup, pihaknya mengirimkan data pengajuan para pemohon ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DPKUMKM) Kabupaten Cilacap. Kepada para pemohon BPUMKM, dirinya dari awal sudah menyampaikan, kalau dirinya bukan dari unsur pemerintah. "Sejak awal orang datang ke tempat saya membawa berkas dan meminta tolong untuk diinput, saya sampaikan 'maaf bapak ibu saya ini bukan perangkat desa, bukan pegawai. Sehingga kalau ada yang minta tolong yang memberikan upah (jasa) bapak ibu yang mengajukan ya'," ujarnya, Minggu (8/8). Dari apa yang disampaikan Purwati kepada para pemohon, para pemohon menurut dia tidak ada yang berkeberatan dan menyanggupi memberikan upah jasa kepada dirinya. Karena belum banyak yang memberi kepada Purwati selaku penginput data pemohon BP-UMKM, dirinya berinisiatif menjual bibit durian atau bibit lainnya sesuai minat masyarakat yang telah menerima BP-UMKM. "Dengan maksud jika ada keuntungan bisa ganti lelah saya dan teman-teman yang membantu masyarakat menginput data dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Mei 2021," tandasnya. Kadus 3 Desa Binangun Kecamatan Binangun, Gibran mengatakan, sebenarnya masyarakat atau penerima BP-UMKM tidak mempermasalahkan uang jasa kepada pihak yang diklaim telah membantu menginput data BP-UMKM. "Memang faktanya seperti itu, dari penerima ga ada (yang keberatan). Yang keberatan soal bibit durian, penerima silahkan kalau mau beli, ambil sendiri, yang tidak ngambil juga ga papa," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: