10 Jalan Ditutup di Cilacap, Penutupan Kini Diperluas ke Empat Kecamatan, Ini Titik Penutupannya

10 Jalan Ditutup di Cilacap, Penutupan Kini Diperluas ke Empat Kecamatan, Ini Titik Penutupannya

DITUTUP: Ruas Jalan Jendral Sudirman Kroya ditutup selama PPKM Darurat. RAYKA/RADARMAS CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya menekan angka kasus Covid-19. Setelah memberlakukan penutupan di 10 ruas jalan di wilayah perkotaan Cilacap, kini penutupan ruas jalan juga dilakukan di empat kecamatan. https://radarbanyumas.co.id/12-hajatan-dibubarkan-selama-11-hari-ppkm-darurat-di-cilacap/ Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo menjelaskan, penutupan tidak hanya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, namun juga dilakukan setiap harinya. "Jika hari Sabtu dan Minggu ditutup full 24 jam, maka penutupan dilakukan setiap hari mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata dia. Penutupan di wilayah Kota Cilacap yakni Jalan Gatot Subroto (perempatan terminal kearah kota), Jalan Sudirman (perempatan bandengan kearah alun-alun Cilacap), Jalan A Yani (arah alun-alun), Jalan RE Martadinata (kearah Pasar Gede). Selanjutnya, pintu kereta Jalan RE Martadinata, pintu kereta Jalan Sudirman, pintu kereta Jalan Suprapto, pintu kereta Jalan Rinjani, pintu kereta Jalan Kawi dan pintu kereta Jalan Flores. "Ada beberapa penambahan Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Majenang, Kacamatan Sidareja dan Kecamatan Kroya. Ternyata setelah kita coba penutupan tren kasus di Cilacap Tengah dan Selatan menurun. Dan di beberapa daerah seperti Cilacap Utara naiknya tajam," ujar Tulus. Adapun penutupan ruas Jalan di Cilacap Utara yakni di sepanjang Jalan Rawa Bendungan. Di Kecamatan Sidareja penutupan dilakukan Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid, Jalan Kauman dan Jalan Perintis. Sementara di Kecamatan Majenang di Jalan Diponegoro dan akses masuk pendopo Kecamatan Majenang. Di Kecamatan Kroya, penutupan jalan mulai dari perempatan air mancur hingga perempatan ngasem (Jalan Jendral Sudirman). "Penutupan dilakukan setiap hari mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Penutupan ini dilakukan pada jam sebelum dan sesudah tutup kantor serta waktu akhir pekan, seperti jam pembatasan yang ada di wilayah kota Cilacap," ujarnya. Menurut Tulus, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga diharapkan kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap bisa menurun. "Harapan kita tekan terus satu minggu ke depan bisa berkurang kasusnya. Mobilitas masyarakat yang dibatasi yang kita kendalikan. Sambil melihat perkembangan kita evaluasi terus, kalau tren menurun PPKM Darurat tidak diperpanjang dan mungkin kembali ke PPKM Mikro. Jadi kami harap masyarakat bisa mematuhinya," pungkasnya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Cilacap, total jumlah kasus Covid-19 per Selasa (13/7) sebanyak 20.375 kasus. Rinciannya, 2.805 kasus positif aktif, 16.552 pasien sembuh dan 1.018 pasien meninggal. (ray) Penutupan Jalan di Kabupaten Cilacap * Kota Cilacap - Jalan Gatot Subroto (perempatan terminal kearah kota) - Jalan Sudirman (perempatan bandengan kearah alun-alun Cilacap) - Jalan A Yani (arah alun-alun) - Jalan RE Martadinata (kearah Pasar Gede) - Pintu KA Jalan RE Martadinata - Pintu KA Jalan Sudirman - Pintu KA Jalan Suprapto - Pintu KA Jalan Rinjani - Pintu KA Jalan Kawi - Pintu KA Jalan Flores. * Cilacap Utara - Sepanjang Jalan Rawa Bendungan * Sidareja - Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid, Jalan Kauman dan Jalan Perintis. * Majenang - Jalan Diponegoro dan akses masuk pendopo Kecamatan Majenang * Kroya - Penutupan jalan mulai dari perempatan air mancur hingga perempatan Ngasem (Jalan Jendral Sudirman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: