Lima Maling Traktor Ditangkap di Rumah Kontrakan Cilacap, Puluhan Kali Beraksi

Lima Maling Traktor Ditangkap di Rumah Kontrakan Cilacap, Puluhan Kali Beraksi

DIBEKUK: Komplotan spesialis pencurian mesin traktor dibekuk Satreskrim Polres Cilacap, setelah puluhan aksinya menggasak puluhan mesin traktor di wilayah lumbung padi di Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Sebanyak lima residivis komplotan spesialis pencurian mesin traktor dibekuk Satreskrim Polres Cilacap. Setelah puluhan aksinya menggasak puluhan mesin traktor di wilayah lumbung padi di Cilacap, diantaranya Kecamatan Kesugihan dan Maos ini cukup meresahkan petani. https://radarbanyumas.co.id/warga-sidanegara-nekat-mencuri-katalis-di-ru-iv-pertamina-cilacap/ Diketahui, empat residivis asal Cianjur Provinsi Jawa Barat ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Adapun kelima pelaku yang ditangkap yakni MU alias Heri (37) warga Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, AH (24) warga Cengkareng Jakarta yang berdomisili di Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, RA (22) dan ARK (31) keduanya warga Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, dan satu pelaku yakni WP (41) warga Kelurahan Tambakreja Keamatan Cilacap Selatan. Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan petani Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan yang melaporkan telah kehilangan mesin traktor di sawah pada 22 April 2021 lalu. Posisi traktor yang ditinggal di sawah menurut Leganek memudahkan para residivis tersebut melakukan aksinya. “Siang hari traktor digunakan untuk membajak sawah oleh petani. Malam harinya traktor ditinggal di sawah, pagi harinya mesin traktor hilang. Pemilik traktor kemudian melaporkannya ke Polres Cilacap,” kata Leganek, Sabtu (8/5). Leganek mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat mesin traktor ini adalah residivis Kelompok Cianjur. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat pula, kalau pelaku curat dengan sasaran mesin traktor tersebut dilakukan oleh kelompok Muhidin alias Heri. Heri yang dimaksud adalah adik dari pelaku DD yang telah ditangkap oleh Polres Cilacap dalam perkara curat sasaran mesin traktor sebelumnya. “Dalam menjalankan aksinya, kelompok Heri merekrut pemain lokal untuk masuk kelompoknya dan bertugas mencari sasaran. Pemain lokal ini ternyata juga merupakan residivis kasus curat. Termasuk merekrut tiga tersangka lain asal Cianjur,” imbuhnya. Selain melakukan pencurian di Cilacap, hasil pengembangan, kelompok Cianjur ini juga beraksi di wilayah Banyumas. Hasil pencuriannya sendiri dijual di wilayah Jawa Barat, mulai Cianjur hingga Karawang. "Mesin traktor hasil kejahatan dijual di wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan harga kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta, padahal untuk harga pasaran sampai Rp 8 juta," pungkas Leganek. Salah satu tersangka, yakni WP mengaku sejak direkrut kelompok Cianjur pada Desember 2020 telah menjalankan aksinya lebih dari 30 unit mesin traktor. “Dalam sehari paling dapat satu mesin traktor, djual dengan harga rata-rata 2,5 juta kemudian dibagi-bagi, termasuk untuk operasional. Tapi yang terakhir belum sempat dijual sudah keburu ditangkap,” tuturnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: