Tak Sesuai Bestek Proyek Irigasi di Wanareja Dibongkar

Tak Sesuai Bestek Proyek Irigasi di Wanareja Dibongkar

CILACAP-Pemerintah Kabupaten Cilacap menemukan sejumlah kegiatan proyek yang bersumber APBD 2019 bermasalah. Seperti pekerjaan saluran irigasi di salah satu desa di Kecamatan Wanareja. Karena tidak sesuai bestek, pekerjaan irigasi yang hampir selesai itu dibongkar oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) selaku pengguna anggaran. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap Saeful Hidayat mengatakan, pembongkaran tersebut dalam rangka perbaikan, karena pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek. "Kami minta itu diluruskan supaya sesuai. Karena kalau tidak sesuai bestek bisa gagal kontruksi," ucap Saeful setelah Rapat Koordinasi Pengendalian OPerasional Kegiatan (Rakorpok) Kabupaten Cilacap triwulan IV Tahun Anggaran 2019, di Jalabhumi, Rabu (11/12). Dia menambahkan, masalah di Wanareja tersebut bukan satu-satunya. Permasalahan yang serupa juga terjadi di kecamatan lain. Soal ini pihaknya akan tegas, apabila tidak sesuai kalau harus dibongkar, ya akan dibongkar. Menyikapi ini, pihaknya mengusulkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memblacklist rekanan yang tidak profesional, yang tidak mematuhi rencana anggaran dan belanja (RAB) pekerjaan."Kita mengusulkan, kalau tidak sesuai ya kita blacklist. Kalau masih sesuai dan patuh, apabila tidak sesuai bestek rekanan masih patuh ya tidak apa," imbuhnya. Terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, pihaknya sedang melakukan musyawarah dan sinkronisasi program. Oleh karena itu, dia menjelaskan program tersebut tidak akan bertabrakan dengan program PSDA Kabupaten atau yang bersumber dari APBD. "Setiap tahun ada musyarawah dan sinkronisasi, mana yang dilaksanakan oleh PSDA Cilacap, mana yang dilaksanakan BBWS," jelasnya. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan ditemukan satu kegiatan dua anggaran. "Semua sudah ada sinkronisasi sebelum perencanaan," imbuhnya. PSDA Cilacap sendiri dalam hal ini hanya bersifat sebagai penerima manfaat, karena anggaran maupun pelaksanaan kegiatan tersebut dari BBWS. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: