Gelapkan Dana Untuk Nikah

Gelapkan Dana Untuk Nikah

PENGGELAPAN : Tersangka ARZ, karyawan KSP KAS diamankan kepolisian, setelah diduga melakukan penggelapan dana nasabah.NASRULLOH/RADARMAS Karyawan KSP Terancam Penjara CILACAP-ARZ (31) karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Sidareja (KAS) diamankan kepolisian setelah dilaporkan oleh KSP KAS. ARZ diduga telah menggelapkan dana nasabah sejak 2018. Pelaporan tersangka bermula sejak audit internal KSP, dan ditemukan berkas pinjaman pembaharuan nasabah yang mencurigakan atas nama Sutrisno dan Miskem. Setelah mendapatkan berkas tersebut, pihak manajemen KSP KAS mengecek ke lapangan di wilayah kerja tersangka, dan mengkroscek nasabah yang tertera pada berkas tersebut. Setelah dilakukan pengecekan atau kroscek lapangan, manajemen KSP KAS menemukan banyak nama nasabah yang ada di berkas pinjaman tersebut ternyata pinjamananya sudah lunas. Tetapi nama nasabah tersebut masih tercatat sebagai nasabah aktif di kantor KSP. "Modus tersangka ARZ ini memanipulasi data nasabah, yang seharusnya sudah lunas tetapi di data KSP belum lunas. Dan uang sebenarnya sudah disetorkan nasabah, tetapi tersangka pakai sendiri," ucap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar di Mapolres Cilacap, Kamis (3/10). Modus yang kedua, tersangka membuat pengajuan kredit yang seolah-olah dilakukan nasabah ternyata itu dilakukan oleh tersangka sendiri. "Dalam administrasinya di KSP, nasabah (fiktif) tersebut mengajukan kembali dan telah cair uang pinjaman tersebut," imbuhnya. Dari penyidikan Satreskrim, tersangka yang melancarkan aksinya sendirian, sudah melakukan pengajuan 91 kredit fiktif, dengan rata-rata nilai pinjaman sekitar Rp 2 juta. Dan 8 nasabah yang sebenarnya sudah lunas tetapi masih tercatat sebagai nasabah aktif. Akibat perbuatan tersangka ARZ, KSP KAS merugi sebesar Rp 252.512.300. Hasil penyidikan Satreskrim Cilacap, tersangka mengakuin perbuatannya, yakni tidak menyetorkan uang yang telah diberikan kepada nasabah kepada KSP KAS. Dari tangan tersangka dan KSP KAS, Satreskrim mengamankan ratusan barang bukti, yakni berupa 3 buah buku keluar masuk keuangan koperasi, 91 lembar promise (kartu angsuran) atas nama nasabah, 1 bendel rekapan storting, 8 lembar promie pelunasan yang tidak sampai koperasi, 1 buah dispenser merk Miyako warna putih dan 1 kipas angin merek Maspion warna merah hitam. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," jelas Ongko. Tersangka ARZ yang sudah bekerja 4 tahun di KSP KAS mengaku dia melakukan itu untuk membayar angsuran hutangnya, kebutuhan sehari-hari hingga untuk membiayai pernikahannya. "Untuk biaya nikah sebanyak Rp 19 juta di tahun 2019 ini," ucapnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: