Banner v.2

Pemkab Purbalingga Terapkan WFH Terbatas, Maksimal 25 Persen ASN dan Tidak Berlaku di Semua SKPD

Pemkab Purbalingga Terapkan WFH Terbatas, Maksimal 25 Persen ASN dan Tidak Berlaku di Semua SKPD

Sekda Purbalingga Herni Sulasti.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas dengan komposisi maksimal 25 persen ASN. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh SKPD dan hanya diterapkan setiap hari Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tentang transformasi budaya kerja ASN yang berlaku mulai 10 April 2026. Kebijakan ini juga akan dievaluasi setiap dua bulan.

Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti menegaskan tidak semua perangkat daerah menjalankan WFH. Sejumlah instansi strategis dan pelayanan publik justru dikecualikan dari kebijakan tersebut.

“Tidak semua (SKPD) menjalankan WFH (setiap hari Jumat),” katanya, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA:WFH Tiap Jumat di Kemenag Purbalingga, Respons Lewat 5 Menit ASN Kena Sanksi

WFH hanya diterapkan satu hari kerja dalam sepekan dengan sistem bergiliran. Setiap SKPD wajib mengatur jadwal antara WFH dan Work From Office (WFO) agar pelayanan tetap berjalan.

“Sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN yang WFH maksimal 25 persen dari jumlah pegawai. Jadi dilaksanakan model piket dalam pelaksanaan WFH,” jelasnya.

Sejumlah jabatan dan instansi dikecualikan dari WFH, mulai dari pejabat eselon II dan III, camat, lurah, hingga kepala desa beserta perangkatnya. Selain itu, OPD seperti Bakeuda, DPUPR, BPBD, Satpol PP, DLHKP, Dinpendukcapil, DPMPTSP, DPPP, Dinperinnaker, DinkesPPKB, serta Dindikbud juga tidak menerapkan WFH.

ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjalankan tugas secara penuh dan responsif terhadap arahan pimpinan. Mereka juga harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan atau bersifat on call.

BACA JUGA:Banjarnegara Siap Terapkan WFH untuk ASN, Pelayanan Publik Dijamin Tetap Jalan

“ASN juga bersedia datang ke kantor apabila diperlukan atau on call,” lanjutnya.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Selain pengaturan kerja, ASN juga diminta mengubah pola transportasi menjadi lebih ramah lingkungan. Pegawai dengan jarak maksimal 1,5 kilometer dianjurkan berjalan kaki, sedangkan jarak di bawah 10 kilometer didorong menggunakan sepeda atau sepeda listrik.

Penggunaan angkutan umum dan kendaraan bersama juga dianjurkan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: