Ribuan Formulir Pindah Memilih Dicetak

Ribuan Formulir Pindah Memilih Dicetak

Di Banyumas dan Cilacap PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas terus melayani pembuatan formulir A5 atau formulir pindah memilih. Hingga Rabu (13/3), KPU telah mencetak lebih dari 2.000 lembar A5. "Kalau sampai hari ini (kemarin, red) kita sudah cetak lebih dari dua ribu A5," kata Staf Bagian Program Data KPU Banyumas, Baroto. Jumlah tersebut hanya A5 yang tercetak atau dilayani di kantor KPU Banyumas. Ia menjelaskan, pelayanan A5 juga dilakukan di tingkat Panitia Pemungkutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Khasis Munandar menjelaskan, KPU telah dan terus melakukan jemput bola pembuatan A5. “Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus,lapas dan rutan, hotel, serta lainnya,” pungkasnya. Di Cilacap sebanyak 1.254 warga luar kabupaten Cilacap mengajukan permintaan formulir pindah memilih (A5) ke KPU Kabupaten Cilacap, pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap 1. Sementara warga Cilacap yang mengajukan formulir pindah memilih sebanyak 1.394. "Hitungannya Kabupaten Cilacap masih rugi (karena jumlah pengajuan A5 keluar lebih banyak)," ucap Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari, Rabu (13/3). Jumlah tersebut masih mungkin berubah. Karena hingga kemarin, permintaan A5 masih cukup banyak. Baik yang ingin memilih di Cilacap, maupun yang ingin memilih di luar Cilacap. Dia menambahkan, sebagian besar pemohon adalah pekerja. Sebagian lain pindah domisili, karena alasan kuliah atau tugas belajar. "Pemohon pekerja sebagian besar adalah pekerja proyek-proyek yang sedang berjalan di Cilacap. Macam Pertamina, dan PLTU," imbuhnya. Sementara untuk Pondok Pesantren hingga kini belum ada yang mengajukan. Menurut dia, Ponpes saat ini sedang ditangani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Dia mengatakan, untuk pemilih DPTb, tidak bisa mencoblos semua surat suara. Dia mencontohkan, misal pemilih DPTb berasal dari Semarang, pemilih ini hanya bisa mencoblos dua surat suara. Yakni surat suara Pilpres, dan Pemilihan DPD. "Karena beda Daerah Pemilihan (Dapil), pemilih tersebut tidak bisa mencoblos surat suara Pemilihan Legistatif (Pileg) DPRD Kabupaten, Provinsi, maupun DPR RI," ungkapnya.(nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: