25 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

25 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Sidang : Para pelanggar Perda menjalani sidang tipiring, Jumat (23/11). Yudha Iman P/RADARMAS CILACAP - Sebayak 25 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (23/11). Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta mengatakan, sidang tipring di aula Kantor Satpol PP Cilacap berjalan tertib. Para pelanggar Perda secara bergiliran mengikuti sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Cilacap. Perda yang dilanggar di antaranya Perda Nomor 26 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) dan Perda Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). "25 pelanggar 15 orang PKL dan 10 K3," kata dia melalui Kepala Seksi Penindakan Agus Marhena, Jumat (23/11). Agus menjelaskan, sidang tipiring merupakan akhir dari rangkaian penegakan Perda. Satpol PP Kabupaten Cilacap tidak seketika membawa pelanggar Perda menjalani tipiring. Sebelum disidang, para pelanggar sudah melakukan upaya persuasif edukatif, represif non yustisial. "Barulah sidang tipiring sebagai langkah yustisial," ujar dia. Dia menambahkan, sidang tipiring diharapkan memberi efek jera terhadap para pelanggar Perda. Denda tipiring juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Untuk penghuni bangunan, mereka melanggar Perda karena mendirikan bangunan di atas lahan hijau," pungkas Agus. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: