Pengedar Narkoba ke Anak Sekolah Dibekuk
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menggelar pengungkapan kasus narkoba. ISTIMEWA CILACAP - Sebelas orang tersangka pengedar Narkoba dibekuk. Mereka ini menjual barang terlarang dengan sasaran siswa.SLTP dam SLTA. Dalam rentang dua minggu, mereka yang merupakan jaringan pengguna dan pengedar ditangkap di beberapa lokasi do wilayah Kabupaten Cilacap. "Dari hasil penyelidikan para pelaku sendiri bukan merupakan satu jaringan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang tersebut, ” tambah Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H. Bersama para tersangka, disita pula barang bukti berupa ganja, obat psikotropika dan barang bukti uang hasil penjualan. Baca: Peluru Senapan Angin Nyasar, Pemburu Kapok Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjual narkoba tersebut dengan sasaran anak sekolah SLTP dan SLTA dengan transaski menggunakan jasa kurir melalui handphone. Untuk mempertanggungjawabkanya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psitokropika dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(amu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: