Delapan Puskesmas Bukan Tanah Pemkab

Delapan Puskesmas Bukan Tanah Pemkab

Beberapa Puskesmas di Cilacap harus direlokasi karena menempati tanah yang bukan milik Pemkab. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Delapan Puskesmas di Kabupaten Cilacap harus direlokasi atau dipindah karena menempati tanah yang bukan milik Pemkab Cilacap. Selain itu sejumlah Puskesmas diantaranya lahannya terlalu sempit. Delapan Puskesmas tersebut, yakni Gandrungmangu II, Karangpucung II , Majenang II, Cilacap Selatan II, Cilacap Tengah II, Kesugihan I, Cimanggu II, dan Jeruklegi I. “Puskesmas tersebut harus direlokasi karena tidak menempati tanah Pemkab. Beberapa Puskesmas menempati tanah desa, dan beberapa seperti Puskesmas Cilacap Tengah II menempati tanah milik Dirjen Keuangan,” Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Marwoto Senin (8/10). Karena Pemkab belum mendapatkan tanah pengganti hingga kini, seperti Gandrungmangu II belum menemukan lokasi pengganti yang cocok. Dari delapan Puskesmas tersebut, baru Jeruklegi I yang tanahnya sudah ada dan siap dibangun. "Beberapa belum ada gambaran, akan di mana," ujarnya. Dia menjelaskan, untuk Kesugihan I sebenarnya tahun ini sudah dianggarkan untuk pengadaan. Tetapi karena beberapa hal, anggaran tersebut tidak bisa dicairkan. Selain delapan Puskesmas perlu direlokasi, juga ada enam Puskesmas yang rusak berat dan mendapatkan tambahan ruangan, yakni Puskesmas Sidareja, Maos, Karangpucung I, Cilacap Utara II, Bantarsari, dan Nusawungu. "Cilacap Utara II yang berada di Karang Talun ini, sudah dianggarkan untuk APBD tahun 2019," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: