Caleg di Cilacap Diminta Tahan Diri Tidak Kampanye

Caleg di Cilacap Diminta Tahan Diri Tidak Kampanye

PENGUMUMAN : Komisoner KPU Banyumas saat menentukan DCT di kantor. Pengumuman DCT dilakukan tertutup yang hanya dihadiri oleh komisoner, dan selanjutnya akan diumumkan melalui media.SETIYO P KAMUNING/Radar Banyumas Tahapan Kampanye Mulai Minggu (23/9) CILACAP-Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Cilacap sudah ditetapkan KPU Cilacap, Kamis (20/9). KPU menetapkan 501 DCT anggota DPRD Kabupaten Cilacap, dengan rincian jenis kelamin laki-laki sebanyak 302 Caleg, dan 199 dari perempuan. "Soal pencalonan sudah selesai. Surat Keputusan (SK) kita terbitkan hari ini (kemarin, red)," ucap Komisioner KPU, Handi Tri Ujiono, Kamis (20/9). Setelah penetapan DCT, KPU akan mensosialisasikan DCT sampai ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung kampanye damai. "Sesuai dengan metode kampanye adalah jujur, terbuka dan dialogis. Metodenya lebih ke dialogisnya," imbuhnya. Tidak seperti Pemilihan sebelumnya, nantinya seluruh Caleg tidak bisa membuat Alat Peraga Kampanye. Saat ini APK harus dari Partai Politik. "Persoalan dalam kontennya memuat calon itu dipersilahkan. Dengan catatan disainnya masuk ke kita dulu. Apabila disainya mengandung hal yang dilarang akan ditolak," tambahnya. KPU sendiri akan memfasilitasi APK Parpol berupa spanduk dan baliho, yang nantinya akan diberi satu baliho untuk satu partai di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). "Dari enam belas Parpol, sepanjang itu ada pengurusnya, akan kita fasilitasi," ujarnya Dia mengingatkan, kepada caleg untuk bisa menahan diri terlebih dahulu untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk masa kampanye, atau mulai Minggu (23/9). "Kampanye Caleg di luar jadwal kampanye bisa masuk pidana kampanye yang bisa jadi penyebab sanksi penarikan dari DCT," tutupnya. Di Kabupaten Banyumas, Kamis (20/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas juga menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, ada 504 DCT anggota DPRD yang ditetapkan. "Setelah ditetapkan, Partai Politik (Parpol) tidak bisa lagi mengganti calon legislatifnya," ujarnya. Ikhda menjelaskan, meski setelah DCT ada calon yang mengundurkan diri baik karena meninggal ataupun alasan lainnya, parpol tetap tidak dapat mengganti bacaleg tersebut. Selain itu, jika ada caleg perempuan dari parpol di daerah pilihan tertentu yang mundur, kemudian kemundurannya mempengaruhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan dalam suatu dapil, maka tidak akan berpengaruh. Ikhda menegaskan, KPU tidak akan menghapus parpol dari dapil tersebut, karena alasan kurangnya kuota minimal caleg perempuan. "Itu karena setelah penetapan memang tidak ada lagi ruang penggantian, kalau ada penggantian bagaimana ? Tidak selesai-selesai," tandasnya. Penetapan DCT dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh komisioner KPU Banyumas saja. Tetapi, Rabu (19/9) lalu, Parpol telah terlebih dahulu datang ke KPU untuk sinkronisasi DCT. LO Parpol menyetujui rancangan DCT dengan cara memberikan paraf di setiap dapil. Caleg DPRD Banyumas selanjutnya boleh melaksanakan kampanye mulai 23 September mendatang. (ing/nas/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: