Karcis Ilegal, Siapa Bertanggungjawab?

Karcis Ilegal, Siapa Bertanggungjawab?

ILEGAL -Karcis ilegal di obyek wisata. YUDHA/RADARMAS CILACAP - Karcis obyek wisata di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan. Ditengarai masih banyak karcis ilegal yang beredar. Ini terlihat dari karcis di sejumlah obyek wisata yang belum diporporasi. Seorang warganet dengan akun facebook Afgha Kusuma membeberkan karcis tanda partisipasi di Pantai Cemara Sewu Jetis yang dinilai janggal. Ia mempertanyakan tarif karcis sebesar Rp 7.500 yang harus dibayarnya. Meski menyertakan logo Kabupaten Cilacap, namun tidak ada cap Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap dalam karcis tersebut. Pengunjung Pantai Cemara Sewu lainnya, Fajar mengaku tak terlalu mempersoalkan tarif di bawa Rp 10 ribu tersebut. Hanya saja, ia juga keberatan dengan karcis yang belum diporporasi seperti karcis di beberapa pantai lain di Cilacap yang pernah dikeluhkan masyarakat. "Disini sama saja. Setahu saya kalau sudah dibolong-bolongi itu karcisnya baru resmi," katanya kepada Radarmas. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Cilacap, Agus Edi Sumaryo menegaskan setiap karcis yang tidak diporporasi maka karcis tersebut bisa dikatakan ilegal dan dikategorikan pungli. Terkait banyaknya karcis tidak berpoporasi dirinya berulangkali menghimbau agar selayaknya para pengelola tempat wisata datang ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk berpoporasi. "Sama sekali tidak ada yang dipersulit," katanya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: