Hari Merdeka, 22 Napi Langsung Bebas
Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachma menyerahkan remisi CILACAP – Berkah peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini masih dirasakan para narapidana (Napi). Sebanyak 738 warga binaan atau Napi di CIlacap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 22 orang diantaranya langsung bebas. Jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas II B Cilacap dan Lapas di Nusakambangan saat ini mencapai 2.226 WBP orang. Mereka tersebar di Cilacap maupun Lapas Kelas II Cilacap dan Lapas-Lapas Nusakambangan. Dari beberapa Lapas di Nusakambangan, hanya WBP Lapas Batu yang tidak mendapatkan remisi. Koordinator Lapas Nusakambangan, Hendra Eka Putra menjelaskan, WBP yang mendapatkan remisi berasal dari semua kategori kasus hukum, baik dari narapidana kasus umum, narkoba, maupun terorisme. Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan capaian kepada seseorang yang telah mampu melakukan perbaikan diri, dilihat dari perilaku dan sikap seorang WBP. "Remisi diberikan kepada mereka yang lebih disiplin, lebih produktif dan lebih dinamis," jelasnya. Tolok ukur remisi juga diberikan tanpa melihat latar belakang kasus hukum atau pelanggaran yang dihadapi WBP, tetapi didasarkan pada perilaku WBP selama menjalani masa pidana. (nas/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: