Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Tidak Liburkan Karyawan Saat Pilgub CILACAP-Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, meminta perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, agar memberikan upah lembur. Permintaan itu disampikan melaui surat ke menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cilacap. Sebab pelaksaan Pilkada serentak, ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasar Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2018. Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, apabila tetap bekerja pada hari ini, maka sebagai konsekuensi perusahaan terkait harus membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ada. "Perhitungannya tergantung bagaimana pelaksanaan lemburnya dengan dasar perhitungan upah perjamnya 1/173 dikali upah satu bulan," jelasnya melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerin kabupaten Cilacap, Sri Supenny, Selasa (26/6). Menurut dia, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja, khususnya atau masyarakat umumnya untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Dia mengakui, mendadaknya Kepres ini membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Cilacap. "Kami hanya diberi waktu satu hari dalam mensosialisasikan Kepres ini kepada perusahaan," ungkapnya. Dia mengungkapkan, banyak perusahaan yang bertanya kepada Disnakerin, apakah tetap mempekerjalan karyawan pada libur nasional kali ini. "Boleh, dengan konsekuensi membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ada. Juga memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu," imbuhnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: