Pengelola Parkir Kena Tegur Dishub Cilacap

Pengelola Parkir Kena Tegur Dishub Cilacap

Tak Terapkan Tarif Parkir Sesuai Perda CILACAP-Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap mengklaim sudah menegur pihak pengelola parkir yang berada di pusat-pusat keramaian. Anggota tim pengawas perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Suyono mengatakan, teguran tidak hanya dilakukan kepada pengelola selaku pemenang tender, tetapi juga kepada petugas parkir di lapangan. BANDEL : Meski sudah diingatkan oleh Dishub, petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan tetap memberlakukan tarif Rp 2.000 untuk sepeda motor.NASRULLOH/RADARMAS "Baik pengelola maupun petugas parkir di lapangan sudah kami ingatkan untuk mengikuti Peraturan Daerah yang ada," ujarnya, Rabu (13/6). Anehnya, sebagian besar petugas parkir yang bertugas di pusat keramain seperti di Jalan Ahmad Yani tidak tahu kepada mereka bekerja. "Seperti disub-subkan oleh pihak yang pemenang lelang parkir," ujarnya. Petugas parkir khusus salah satu pusat perbelanjaan di Jalan A Yani yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, tempat khusus yang disewa pusat perbelanjaan untuk parkir tersebut naik sejak Minggu (27/5). Kenaikan dilakukan untuk mengikuti tarif yang sudah berjalan di pinggir jalan. "Yang dipinggir jalan tarifnya naik, kami ikut naik," ujarnya. Kenaikan sesuai intruksi pimpinan menurut dia akan dilakukan hingga Minggu (17/6). Setelah itu, tarif kembali normal.(nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: