Rigid Beton Untuk Jalan di Cilacap Diusulkan 2019
Pengusaha Akan Perbaiki Kerusakan Jalan Desa CILACAP - Penanganan kerusakan jalan empat desa di Kecamatan Kesugihan dampak dari aktivitas pertambangan batu boulder, memasuki babak baru. Rapat koordinasi yang digelar di gedung DPRD Cilacap Senin (29/1) kemarin, menyepakati pengusaha harus melakukan perbaikan kerusakan jalan desa yang berada di empat desa, yakni Ciwuni, Keleng, Pesanggrahan dan Karangkjengkol. DIUSULKAN RIGID BETON : Kerusakan jalan desa dampak dari aktivititas penambangan batu boulder menjadi tanggungjawab pengusaha. Sementara anggaran rigid beton jalan kabupaten diusulkan untuk anggaran 2019.Nasrulloh/Radarmas Rapat dihadiri Balai Pengkajian, Pengawasan, Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3 ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, DPRD kabupaten Cilacap, serta pengusaha pertambangan pemilik Surat Perintah Kerja (SPK), perwakilan dinas dan warga. Wakil ketua DPRD, Barokatul Anam, yang kemarin menjudi sebagai pimpinan sidang mengatakan, pengusaha sudah sepakat dengan keputusan tersebut. "Secara teknis, selanjutnya akan dilakukan di Kecamatan antara pihak pengusaha, pemerintahan desa dan warga setempat," jelasnya. sementara untuk jalan kabupaten, Anam mengaku sulit untuk menyanggupi keinginan warga dengan merigid beton. Karena anggaran 2018 untuk jalan di Kesugihan sudah ditetapkan hanya Rp 500 juta, itupun bukan untuk meningkatkan kelas jalan tetapi sebatas perawatan. "Tetapi sudah diusulkan, anggaran untuk jalan di empat desa tersebut rigid beton di tahun anggaran 2019," imbuhnya. Perwakilan pengusaha, yang juga salah satu pemegang SPK pengadaan batu boulder untuk PLTU, Fran Lukman, menyatakan siap menerima keputusan tersebut. "Pemegang SPK prinsipnya tidak ada masalah dengan kesepakatan tersebut yang menyebutkan pengusaha diminta bertanggungjawab memperbaiki jalan desa, kami siap," tegasnya. Perwakilan warga dari Forum Peduli Masyarakat Desa, Rindang Suroto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses ini tanpa menghilangkan keinginan warga untuk menaikkan jalan menjadi rigid beton. "Kita akan terus menagih janji DPRD yang sudah menyatakan akan membantu keinginan warga untuk menaikan kelas jalan kami menjadi rigid beton,"tegasnya. Sedangkan perwakilan Kepala desa, Tugiman yang juga Kades Pesanggrahan mengatakan, pihaknya puas dengan hasil rapat kemarin. "Paling tidak sudah ada kesepakatan dari pengusaha untuk ikut memperbaiki jalan desa," jelasnya. Kepala BP3 ESDM Wilayah Slamet Selatan, Edy Sucipto mengatakan, sebagai pihak pemegang izin tambang, pihaknya meminta kepada pihak pengusaha tambang atau pemegang SPK untuk mengikuti aturan yang ada dengan mematuhi aturan tonase yang ditetapkan supaya kerusakan jalan bisa diminimalisir. "Kami mengingatkan kepada pengusaha tambang batu boulder, aturan batas maksimal muatan 8 Ton sesuai dengan kelas jalan yang dilewati yakni kelas 3C harus dipatuhi. kalau tidak ingin izin kami cabut," tegasnya. (nas/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: