Kades Jeruklegi Wetan, Sempat Selewengkan Dana Desa

Kades Jeruklegi Wetan, Sempat Selewengkan Dana Desa

Kades yang Tersandung Kasus Upal CILACAP - Kades Jeruklegi Wetan yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus uang palsu (Upal), Muslimin, diduga sejak awal sudah sempat menyelewengkan Dana Desa (DD) tahap 1. Namun akhirnya yang bersangkutan mampu mengembalikan dana tersebut. Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa mengatakan, Muslimin mulai menjabat sebagai Kades Jeruklegi Wetan pada 9 April 2013 dan akan habis masa jabatannya Maret 2019. "Status Muslimin sebagai Kades tergantung dari sejauh mana hasil penyidikan kepolisian. Yang jelas dinas akan terus memantau status yang bersangkutan terkait kasus uang palsu yang sedang dihadapinya,"ujarnya. Menurut dia, pada pemakaian DD tahap 1, Muslimin sudah terkena teguran langsung dari kepala dinas yang turun ke lapangan untuk pembinaan. Teguran tersebut terkait kegiatan APBDes yang tidak dikerjakan dengan semestinya. "Dana desa tahap 1 yang cair untuk Desa Jeruklegi Wetan sebesar Rp 500 juta lebih. Ada dugaan dana tersebut sempat dipakai sekitar Rp 300 juta, tetapi pada akhirnya semua sudah clear. Informasinya dipergunakan untuk judi online," ungkap dia. Penggunaan dana desa tahap 1 di Desa Jeruklegi Wetan di antaranya diperuntukkan untuk membangun drainase sepanjang 300 meter senilai Rp 122.800.000, penyelenggaraan posyandu Rp 10.500.000, dan pengaspalan jalan sepanjang 1550 meter persegi Rp 377.753.800. "Untuk tahap 2 dana desa yang cair untuk Desa Jeruk Legi Wetan Rp 348.469.200. Rincian penggunaannya belum ada di on spam karena belum dilaporkan," pungkas Arifin. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: