Puluhan Kios di Jalan Dr Sutomo Cilacap Bakal Tergusur

Puluhan Kios di Jalan Dr Sutomo Cilacap Bakal Tergusur

Pengamanan Aset Pemkab Dilakukan Bertahap Setelah Jl. Kalimantan, Giliran Jl. Dr Sutomo CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), akan segera melakukan pengamanan aset secara bertahap. Langkah itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mengintruksikan kepada pemkab Cilacap untuk menginventarisir aset – asetnya. SEGERA DIKOSONGKAN : Deretan kios di Jalan Dr Sutomo Cilacap ini harus segera dibongkar karena berdiri di atas tanah milik Pemkab.NASRULLOH/RADARMAS Kepala BPKAAD Cilacap, Subiharto melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah, Basuki Priyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengamankan aset Pemkab secara bertahap dimulai dengan intruksi pengosongan tanah eks bengkok Jalan Kalimantan Kelurahan Tegalkamulyan Cilacap Selatan dan perkioasan Jalan dr Sutomo Kelurahan Sidakaya kecamatan Cilacap Selatan. Basuki mengatakan, pihaknya sudah melakukan mekanisme pengosongan sesuai koridor yang ada, yakni sosialisasi dan pemberian tenggat waktu tambahan kepada warga. "Kita juga sudah memperpanjang tenggat waktu tambahan dua bulan dari yang sebelumnya sampai (31/12/2017) diperpanjang hingga 28 Februari 2018)," jelasnya. Jika dengan tambahan tenggat waktu yang diberikan tetapi warga masih enggan mengosongkan tanah eks bengkok tersebut, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada warga. Koordinator atau pedagang senior yang menempati tanah eks Bengkok Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Widiarso mengatakan, awalnya pihaknya cukup syok atas perintah pengosongan tanah eks bengkok yang mereka tempati untuk berdagang. “Yang pasti proses pengosongan ini butuh waktu, tenaga dan uang pastinya. Dua bulan menurut kami sangat pendek. Oleh karena itu kami minta waktu lebih untuk pengosongan tanah eks Bengkok ini,” ujar dia. Dia mengaku membayar Rp 50 ribu permeternya untuk menempati tanah eks bengkok tersebut setiap tahunnya. Widiarso yang memiliki hak sewa seluas 4 x 20 Meter tersebut mengaku berat. Karena usaha yang dia rintis sejak lima tahun lalu saat ini sudah dikenal masyarakat dan memiliki pelanggan banyak harus angkat kaki dari tanah tersebut. Dia masih berharap Pemkab mau membuat area kuliner yang tidak jauh dari tempat usahanya saat ini mengaku pasrah atas perintah pengosongan tersebut. Menurut informasi yang beredar, tanah eks Bengkok sepanjang sekitar 400 meter tersebut yang ditempati sekitar 23 kios tersebut akan dibangun taman penghijauan dan tempat pengujian kendaraan bermotor. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: