Kuota Angkutan Online di Cilacap Bisa Bertambah

Kuota Angkutan Online di Cilacap Bisa Bertambah

CILACAP - Penetapan kuota angkutan online di Cilacap yang hanya empat puluh lima armada, menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap merupakan kuota launching. Nantinya akan terus dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. "45 itu hanya kuota launching. Nantinya akan terus dievaluasi oleh pemerintahan provinsi," ujar Tulus Wibowo melalui Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Tri Haryanto. GUNAKAN APLIKASI : Penetapan kuota angkutan online di Cilacap bisa bertambah. 33 taksi konvensional nantinya bisa menggunakan aplikasi untuk melayani penumpang.Nasrulloh/Radarmas Kuota tersebut, menurut dia merupakan kewenangan provinsi yang sudah melalui survei dan masukan dari berbagai pihak. Soal penambahan akan dilakukan setelah melihat perkembangan permintaan dan penawaran yang muncul di lapangan. Pihaknya juga tidak akan berdiam diri dan akan selalu mengevaluasi serta memberikan saran ke provinsi apakah perlu penambahan atau tidak. Menurut dia, penetapan kuota juga menggunakan rumus menghitung permintaan pasar, yakni pengguna yang akan menggunakan angkutan online mempertimbangkan penawaran yang ada. "Saat ini permintaan cukup tinggi. Bisa jadi karena yang beroperasi masih ilegal dan tarif batas bawah belum diberlakukan. Tetapi, setelah tarif batas bawah diberlakukan ada kemungkinan permintaan akan turun," jelasnya. Kuota 45 saat ini sudah diisi 33 armada oleh taksi konvensional yang nantinya merger dengan menggunakan aplikasi. 33 Taksi konvensional yang menggunakan aplikasi tersebut, selain bisa melayani penumpang pengguna aplikasi juga boleh menarik secara konvensional. Selain soal kuota, dia juga mengingatkan kepada pengemudi online soal peraturan perundang-undangan perusahaan angkutan umum yang wajib berbadan hukum. "Bagi perorangan atau pengemudi online yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," jelasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: