Angkutan Online di Cilacap Kembali Diprotes

Angkutan Online di Cilacap Kembali Diprotes

Dishub Minta Izin Segera Dilengkapi CILACAP - Sedikitnya seratus sopir angkutan konvensional dari angkutan dalam kota, angkutan desa, taksi konvensional dan ojek pangkalan, mogok beroperasi dan mendatangi Dinas Perhubungan Cilacap, Rabu (10/1). Mereka melakukan protes dan menolak kehadiran angkutan online di Cilacap. Pengurus Koperasi Angkutan Kota, Saliman yang menjadi koordinator aksi mengatakan, keberadaan angkutan online di Cilacap telah mengurangi pendapatan sopir angkutan konvensional secara drastis hingga lima puluh persen. PROTES : Paguyuban jasa angkutan konvensional Cilacap melakukan aksi protes dan menolak keberadaan angkutan online karena sudah mengurangi penghasilan mereka.Nasrulloh/Radarmas Pihaknya meminta kepada Pemkab Cilacap untuk tidak meberikan izin operasi kepada penyedia jasa angkutan online di Cilacap. "Hapus aplikasi jasa angkutan online yang sudah jelas tidak berpihak kepada kami para sopir angkutan umum. karena sejak kehadiran mereka pendapatan kami jadi berkurang," tegasnya. Menurut dia, kehadiran angkutan online telah menghilangkan unsur keadilan. Sebab meski sesama jasa angkutan, menurutnya ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir angkutan online, di antaranya tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR), bukan plat kuning yang merupakan sarat angkutan umum dan trayek yang tidak dibatasi. "Di sini saja seperti ada perlakuan diskriminasi antara penyedia jasa angkutan online dan penyedia jasa angkutan konvensional," ungkpanya. Sopir Cilacap Taksi (Citas), Joko Purwoto mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh jasa angkutan online di Cilacap yang belum memperoleh izin. "Praktik di lapangan, keberadaan jasa angkutan online di Cilacap menyebutkan sudah melanggar Peraturan Mentri (PM) 108 Tahun 2017, terutama soal tarif. Pengaturan tarif batas bawah belum dilakukan. itu sangat tidak baik karena bisa memunculkan perang tarif atau banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing," ungkapnya. Dia menambahkan, kehadiran angkutan online membuat angkutan konvensional menjadi seperti dianaktirikan. "Pemkab juga jangan seenaknya mengatakan, angkutan online merupakan dampak dari perkembangan jaman. Kami memahami itu, tapi tidak serta merta penyedia jasa angkutan online diberi perlakuan khusus dengan tidak melengkapi persaratan seperti kami para pelaku jasa angkutan konvensional. kalau itu tetap dibiarkan benturan pasti akan selalu ada karena ini menyangkut pencarian nafkah," paparnya. Perwakilan dari Dinas Kominfo Cilacap yang hadir, Abdurahman mengatakan, penghapusan aplikasi tidak bisa dilakukan karena kebijakan ini dari pusat. "Aplikasi ini boleh beroperasi karena dinilai pemerintah bisa memudahkan masyakarakat dalam pelayanan angkutan. Kecuali ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha penyedia jasa aplikasi, aplikasi tersebut bisa ditutup," ujarnya. Kepala Dishub Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, pihaknya sedang mencari jalan keluar terkait persoalan ini. salah satunya dengan mengkalaborasikan taksi konvensional dengan jasa aplikasi. Nantinya pengemudi taksi konvensional selain bisa mengangkut penumpang secara konvensional, juga bisa menggunakan aplikasi untuk menggaet penumpang. "Saat ini kami sudah melakukan kesepakatann dengan PT. Solusi Trans Indonesia (Grab) dengan menggabungkan taksi konvensional dengan aplikasi. dari 45 armada yang disepakati saat ini sudah 32 yang sudah tergabung," ujarnya. Soal izin, menurut Tulus saat ini baru Go Send dan Go Food yang sudah diberikan izin beroperasi oleh kepolisian, untuk Go ride atau atau sejenisnya untuk angkutan orang yang menggunakan sepeda motor belum mendapatkan izin. "Kami beri waktu hingga 24 Januari kepada penyedia angkutan online untuk lengkapi perizinan. Kalau sampai batas waktu tidak ada perkembangan dari kami pasti ada tindak lanjut," tegasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: