Gojek Belum Ada Izin TDP dari Pemkab Cilacap

Gojek Belum Ada Izin TDP dari Pemkab Cilacap

Terkait Beroperasinya GoJek CILACAP - Beroperasinya kembali GoJek, menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang. Selain larangan beroperasinya GoJek di Cilacap masih berlaku, sampai saat ini masalah perizinan yang harus diurus dan ditaati terlebih dahulu oleh pihak GoJek sebelum operasional, ternyat abelum dilakukan. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Drs Budi Santoso MSi ketika ditemui Radarmas mengaku belum mengetahui adanya perizinan masuk terkait GoJek, khususnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP). BEROPERASI : Pengemudi GoJek terpantau beroperasi di Simpang Sangkal Putung.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Tetapi saya tidak tahu izin apa yang mereka kantongi dan gunakan, sehingga saat ini sudah bisa beroperasi kembali," ujarnya. Dia menjelaskan, terkait kebutuhan perizinan kantor cabang, untuk beberapa perizinan berlaku standar. Tetapi beberapa perizinan lainnya ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. Salah satunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kantor cabang akan mengikuti SIUP kantor pusatnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009. Dalam peraturan menteri tersebut ditentukan bahwa kantor cabang atau kantor perwakilan dikecualikan terhadap kewajiban SIUP. "Kemungkinan SIUP sudah ada karena SIUP yang digunakan biasanya SIUP kantor pusat yang dikopi dan legalisir oleh instansi penerbit SIUP di wilayah kantor cabang tersebut berdomisili," ungkap dia. Berbeda dengan SIUP, untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kantor cabang wajib membuat TDP cabang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan termasuk kantor cabang wajib didaftarkan dalam perusahaan. "TDP ini yang sampai saat ini belum ada dalam catatan kami," pungkas Budi. Pihak GoJek sendiri sampai kemarin belum berhasil dikonfirmasi. Sehari sebelumnya saat Radarmas akan melakukan konfirmasi di kantor cabang GoJek yang berda di Jalan S Parman, salah satu pegawai di kantor tersebut mengatakan, manager sedang tidak berada di tempat. Yang bersangkutan menyuruh wartawan koran ini meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi tanpa berkenan memberi nomor telepon pimpinannya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: