Komplotan Pemalsu Dokumen Diringkus

Komplotan Pemalsu Dokumen Diringkus

KROYA-Jajaran Polsek Kroya mengamankan lima orang yang diduga sebagai komplotan pemalsu dokumen. Lima orang masing-masing dengan peran berbeda diperiksa di Mapolsek Kroya, Minggu (26/11). Kelima orang itu masing-masing SK (35) pemohon ijazah warga Desa Ayamalas Kecamatan Kroya, AAS (47) warga Desa Ayamalas Kecamatan Kroya perantara pertama, AM (46) warga Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan perantara ke pembuat, AA (49) pembuat ijazah paket C dan Tur penjual hologram Tut Wuri Handayani yang kerap diajdikan keabsahan ijazah. Kapolsek Kroya, AKP AM Suryo Probo kepada Radarmas menjelaskan, awalnya sebagai pengawas dalam penjaringan perangkat desa mencurigai sebuah ijazah paket C yang diajukan oleh salah seorang warga bernama SK pada penelitian berkas pertama. PERIKSA : Tiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Kroya.DARYANTO/RADARMAS Karena curiga, pihaknya mengecek nomor seri ijazah dengan daftar nilai. Ternyata ada perbedaan. Kecurigaan makin kuat setelah diketahui yang bersangkutan hanya tamat SMP. Jika lulus kejar paket C, baru pada tahun 2018. “Dari situlah kami memanggil saudara SK untuk dimintai keterangan. Sebab ada kecurigaan jika ijazah yang dimilikinya palsu,”kata dia. Setelah didesak, akhirnya SK mengakui jika ijazah itu diperoleh melalui perantara Adnan yang meminta bantuan kepada Akhmad dan Ali yang membuat ijazah paket C yang asli namun palsu alias aspal. Ijazah paket C memang terlihat asli setelah ada hologramnya yang dibeli dari Tur. “Kami mendapatkan barang bukti berupa ijazah paket C milik SK serta kertas bufalo yang masih kosong yang sering digunakan untuk membuat dokumen paslu, printer, laptop juga sejumlah stempel yang kami curigai sebagai alat kejahatan lainnya,”kata dia. Bahkan di rumah tersangka juga ditemukan stempel dinas P dan K serta stempel Polres Cilacap serta uang yang diduga untuk pembayaran ijazah palsu tersebut sebesar RP 5.000.000. Sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. “Para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda tergantung dari perannya masing-masing. Namun yang terus kami dalami adalah AA yang merupakan pembuat ijazah palsu, sebab bukan tidak mungkin ada orang lain yang membuat ijazah atau dokumen kepada dia,”tandasnya. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: