Sejumlah Proyek di Cilacap Dipastikan Molor

Sejumlah Proyek di Cilacap Dipastikan Molor

Dewan Minta Dinas Bersikap Tegas CIMANGGU - Sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Cilacap dipastikan mengalami keterlambatan dari target yang sudah ditetapkan. Salah satunya paket pekerjaan perbaikan dua jembatan di ruas jalan Cilumuh-Rejodadi dan cor beton di ruas serupa. Pekerjaan ini terlambat hingga 15 persen. "Keterlambatan sampai lima belas persen. Harusnya sudah 71,2, tapi sekarang baru 56 persen," ujar PPTK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Cilacap, Darwoko, saat mendampingi Peninjauan Kerja Komisi C, Rabu (6/9) kemarin. TELAT : Proyek jembatan mengalami keterlambatan pengerjaan. Komisi C meminta dinas terkait mengambil langkah tegas sesuai prosedur. (HARYADI/RADARMAS) Dia mengatakan, keterlambatan ini seharusnya bisa diatasi, terutama pada pekerjaan kedua jembatan. Sebab pekerjaan tersebut bisa menggunakan alat manual hingga memudahkan rekanan. Contohnya pekerjaan pemasangan plat, glagar dan handrill di tepi jembatan. "Bisa dipercepat karena manual," kata dia. Namun hal ini akan lebih sulit dilakukan pada pekerjaan cor beton. Sebab rekanan harus menyediakan cor hasil mixing dari pabrikan. Keterlambatan ini terjadi karena panjangnya antrian permitaan cor mixing di perusahaan penyedia. "Harus nunggu giliran," ujarnya. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Sindy Syakir, meminta agar proyek bisa selesai tepat waktu. Jika tidak, akan ada pemutusan kontrak kerja yang justru akan merugikan semua pihak, terutama masyarakat dan Pemkab Cilacap. Karena proyek ini terhenti di tengah jalan dan harus dilanjutkan kembali dengan dana APBD. Fungsi jalan juga tidak bisa maksimal karena pekerjaan belum rampung. "Semua pihak akan rugi. Rekanan hanya dibayar sesuai progres pekerjaan. Trus nanti menyelesaikannya pakai duit APBD lagi. Masyarakat juga dirugikan karena fungsi jalan terganggu," jelasnya. Sia akan melayangkan surat rekomendasi ke Dinas PUPR untuk dijadikan catatan dan langkah lebih lanjut. Selain itu, dinas juga bisa mengambil langkah sesuai prosedur yang ada, termasuk langkah pemutusan kontrak saat tenggat waktu sudah berakhir. "Kalau tidak, maka ada konsekuensi yang harus diberikan dinas kepada penyedia jasa. Seperti masuk black list. Kita akan kirim surat rekomendasi ke dinas dinas agar bisa mengambil langkah sesuai prosedur," tandasnya. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: