Probo Kembali Masuk Tahanan

Probo Kembali Masuk Tahanan

Mantan Sekda Cilacap Juga Ikut Ditahan CILACAP- Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastro kini harus akrab dengan ruang tahahan. Probo dan mantan Sekda Cilacap Drs H Sayidi MM, Senin (28/8), dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan korupsi bobolnya kas daerah Cilacap di tahun 2006 silam. Nilainya mencapai sekira Rp 10,8 Miliar. Sebelum akhirnya, dibawa ke LP Cilacap, Probo dan Sayidi menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam lamanya. KE LAPAS LAGI : Mantan Bupati Cilcap Probo Yulastoro saat tiba di Lapas Cilacap, Senin sore kemarin. Selain Probo, Kejari Cilacap juga menahan mantan Sekda Cilacap, Sayidi, dalam kasus dugaan korupsi kas daerah tahun 2006 silam. (YUDHA/RADAR BANYUMAS) Sekitar pukul 15.00, Probo dan Sayidi dibawa ke LP Cilacap dengan mobil BMW Hitam bernomor polisi R 7882 LB. Kendaraan itu sebelumnya yang dikendarai Probo saat tiba di Kejaksaan Negeri Cilacap, kurang lebih pukul 09.00. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pengecekan kesehatan oleh dr Ety Putranti. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobi Haryanto SH mengatakan, Probo dan Sayidi akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 28 Agustus sampai 16 September mendatang. Setelah kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri Cilacap mengambil tindakan tegas untuk menahan keduanya. "Pengembalian kerugian negara sebagaimana dijanjikan Probo juga masih belum semuanya clear," kata dia. Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebelumnya telah menetapkan status tersangka baru kepada Sayidi pada Rabu (23/8). Dalam kasus tersebut, Sayidi berperan sebagai pencair dana. "Tidak ada toleransi untuk keduanya. Kejaksaan Negeri Cilacap bertindak tegas dengan menahan Probo dan Sayidi. Keputusan penahanan dilakukan penyidik karena sudah mendapatkan bukti-bukti awal yang cukup," terang dia. Berdasarkan temuan penyidik, Probo terlibat dalam kasus penyelewengan pengelolaan keuangan daerah Cilacap yang menyebabkan kas daerah bolong sampai Rp 10,8 miliar. Catatan penting dalam perkara ini adalah tidak adanya SPM saat pencairan dana APBD. Penyidik menemukan peran Probo yang ikut menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme. Sebelum menetapkan tersangka pada 19 Mei lalu, Kejaksaan Negeri Cilacap telah berkordinasi dengan BPK dan meminta laporan dari PPATK. Sesuai temuan dari BPK kas yang bolong mencapai Rp 7,5 miliar. Sementara penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap meyakini kas daerah yang bobol sebesar Rp 10,8 miliar. Probo dijerat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (yda/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: