Target Retribusi Parkir Cilacap Dinaikkan

Target Retribusi Parkir Cilacap Dinaikkan

CILACAP - Setelah sukses melebihi target pada tahun 2016 sampai 104,29 persen, Pemkab Cilacap melalui Dinas Perhubungan menaikkan target retribusi parkir di Cilacap untuk tahun 2017. Target dinaikkan menjadi Rp 1.223.280.000 dari yang sebelumnya Rp 1.1138.500.000. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Cilacap, Masikhin Jafar S.Sos MM mengatakan, tahun lalu total capaian retribusi yang berhasil diperoleh mencapai Rp 1.187.294.500 dari target sebesar Rp 1.1138.500.000. "Setiap tahun untuk Dishub Cilacap target bisa selalu tercapai. Sejak tahun 2004 sampai 2016 selalu melebihi target dengan prosentase terbesar tahun 2014 sampai 111,01 persen,"ujarnya. Jafar menjelaskan, target retribusi parkir pada tahun 2017 terdiri dari target definitif untuk retribusi tepi jalan umum sebesar Rp 684.180.000 dan retribusi parkir khusus Rp 427.500.000 dengan jumlah Rp 1.111.680.000. Sementara pada target perubahan untuk retribusi tepi jalan umum sebesar Rp 752.760.000 dan retribusi parkir khusus Rp 470.520.000 dengan jumlah total Rp 1.223.280.000. "Arah kedepan parkir tetap akan dipihak ketigakan khususnya untuk tempat parkir yang dijaga, diawasi dan diatur oleh petugas parkir resmi," jelas dia. Terkait putusan MA mengenai kehilangan kendaraan di area parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap terus bergerak dalam mensosialisasikan hal tersebut di beberapa titik parkir maupun tempat khusus parkir yang ada di Cilacap. Dinas Perhubungan juga menghimbau agar penarik retribusi atau juru parkir untuk terus menjaga, mengatur minimal mengingatkan para pengguna kendaraan agar tidak lupa mengunci kendaraan yang ditinggal di area parkir. "Dengan petugas parkir resmi sebanyak 350 orang, sampai saat ini parkir di Cilacap belum ada yang dipihakketigakan. Ke depan akan lebih baik parkir di Cilacap semuanya bisa dipihak ketigakan. Untuk menentukan pemenangnya, semua melalui mekanisme lelang," kata dia. Zona parkir di Cilacap dibagi menjadi 6 titik. Zona 1 pada eks distrik Cilacap, zona 2 eks Kotip Cilacap, zona 3 eks distrik Kroya, zona 4 eks distrik Majenang, zona 5 eks distrik Sidareja dan zona 6 untuk tempat parkir khusus seperti di Pasar Gede dan RSUD Cilacap. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: