Kepala Sekolah Terancam Dicopot Jika Sekolanya Terbukti Lakukan Perpeloncoan

Kepala Sekolah Terancam Dicopot Jika Sekolanya Terbukti Lakukan Perpeloncoan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Cilacap akan bertindak tegas jika muncul kasus perprloncoan selama Masa Pengenalan Sekolah. Sanksi ini diberikan jika kepala sekolah (Kepsek) terbukti dengan sengaja membiarkan adanya tindakan tersebut kepada siswa baru. "Sanksi terberat adalah pencopotan dari jabatan," ujar Kepala Dinas PdK Kabupaten Cilacap, Warsono, Senin (17/7), kemarin. Ilustrasi Dihubungi melalui sambungan telepon, Warsono menegaskan, mekanisme itu diberikan melalui proses dan mekanisme tertentu, dimulai dari adanya laporan hingga rapat yang dilakukan oleh Komite Disiplin. Komite ini akan membahas laporan itu dengan menggali informasi dari seluruh pihak. "Di dinas kabupaten ada Komite Disiplin," ungkapnya. Menurut dia, sanksi lain yang bisa dijatuhkan adalah memo ketidakpercayaan kepada kepsek atau oknum pengajar. Sementara sanksi paling ringan adalah berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Sanksi ini, mengacu pada Permendiknas nomor 17 tahun 2017 yang mengatur tentang Masa Pengenalan Sekolah. Dalam aturan tersebut dengan tegas melarang sekolah melakukan kegiatan yang kontra produktif dengan pendidikan. Namun sekolah masih boleh menggelar kegiatan lain sepanjang masih dalam ranah pembentukan karakter siswa. Kegiatan itu antara lain senam atau kerja bakti. "Kalau senam atau olahraga dan kerja bakti masih boleh. Yang dilarang itu yang kontra produktif dengan pendidikan," tandas Warsono. Dia menambahkan, materi lain yang harus disisiapkan dalam Masa Pengenalan Sekolah adalah anti narkoba dan bela negara. Sementara materi inti adalah mengenalkan siswa baru terhadap sekolah beserta lingkungannya, termasuk juga kurikulum dan beragam kegiatan ekstra kurikuler. "Siswa juga dikenalkan dengan sesama teman baru. Semua ini agar mereka bisa segera beradaptasi dengan lingkungan baru," tandasnya. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: