Angka Perceraian Cilacap Peringkat Pertama di Jateng
CILACAP- Angka perceraian di Kabupaten Cilacap, ternyata masih tinggi. Berdasarkan data yang diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Cilacap, Drs H Rd Mahbub Tohari MH melalui Hakim PA Kabupaten Cilacap, Drs Muh Suhadak MM, perceraian di Kabupaten Cilacap menempati posisi pertama di Jawa Tengah. "Berdasarkan data jumlah perceraian di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap menempati urutan pertama, kemudian disusul Brebes, Semarang, Slawi, Purwodadi," ungkapnya, Senin (3/3) kemarin. Menurut Suhadak, data terakhir yang dihimpun PA Cilacap, jumlah perceraian di Kabupaten Cilacap sebanyak 1.653 orang, terdiri dari cerai talak sebanyak 494 orang, dan cerai gugat sebanyak 1.169 orang. "Cari talak adalah cerai yang mengajukan si laki-lakinya, sementara kalau cerai gugat yang mengajukan perempuannya. Kalau dipresentasikan memang lebih banyak perempuannya yang mengajukan cera. Bberuntung di Indonesia bukan negara agama. Kalau secara agama hak talak milik suami, tapi itu tidak berlaku, jadi boleh si perempuan mengajukan," ungkap Suhadak. Dari jumlah tersebut, faktor penyebab perceraian juga beragam, mulai dari madat sebanyak 1 kasus, kawin paksa sebanyak 4 kasus, judi 6 kasus, KDRT 6 kasus, mabuk 16 kasus. Kemudian zina sebanyak 28 kasus, menginginkan salah satu pihak sebanyak 290 kasus, perselingkuhan dan pertengkaran terus menerus 375 kasus, dan karena ekonomi sebanyak 1.532 kasus. "Sementara sisanya, seperti disebabkan hukuman penjara, poligami, cacat badan, dan murtad sejumlah 0," ungkapnya. Di tahun 2016 angka perceraian di Kabupaten Cilacap juga masih cukup tinggi, sebanyak 5.551 orang. Jumlah tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 1.697 orang, dan cerai gugat sebanyak 3.854 orang. (fiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: