10 PSK Digaruk di Komplek Kampung Baru Cilacap

10 PSK Digaruk di Komplek Kampung Baru Cilacap

Beserta Dua Pengamen Pelajar CILACAP–Sedikitnya, sepuluh penjaja seks komersial (PSK) ditangkap di kos-kosan yang berada di Komplek Kampung Baru, RT 06 RW 13, Kecamatan Cilacap Selatan, Rabu (11/4) sekitar 23.00. Kesepuluh orang tersebut diamankan saat sedang menunggu pelanggannya di tempat kos masing-masing. Selain itu, petugas polisi juga mengamankan dua pengamen saat sedang ngamen di perempatan Bloomon Cilacap. “Bahwa penangkapan terhadap PSK dan pengamen merupakan tindaklanjut dari kegiatan Operasi Bina Kusuma Candi 2017 dengan sasaran premanisme dan prostitusi liar," kata Kapolers Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Sabhara AKP Arif Budi SH, Kamis (12/4) kepada Radar Banyumas. Kesepuluh PSK yang berhasil diamankan adalah Emh (50) warga Majenang, WS (44) warga Cirebon, TT (44) warga Ciamis, NR (42) warga Cimanggu, IR (41) warga Majenang, TKH (36) warga Patimuan, IYR (31) warga Wanareja, RN (27) warga Pemalang, EY (27) warga Cilacap, dan KY (24) warga Garut. Sedangkan dua pengamen yang berhasil diamankan Imam Eko (19) warga Cilacap Utara, dan Andi (19) warga Jeruklegi, keduanya masih berstatus pelajar. Polisi menjerat para PSK dengan pasal 2 Perda Kabupaten Cilacap Nomor 13 tahun 1989 tentang pemberantasan pelacuran Jo pasal 8 Perda nomor 23 tahun 2003 tentang perubahan dari Perda Nomor 13 tahun 1989. Sedangkan kedua orang pengamen dijerat dengan pasal 504 (2) tentang perbuatan meminta-minta di depan umum. Di depan persidangan yang dipimpin hakim M Ismail Hamid, SH. MH dan panitra pengganti Slamet Sudiryo, para PSK mengaku terjun kedunia prostitusi karena masalah ekonomi karena sebagian besar dari mereka tidak mempunyai suami dan harus menghidupi keluarga dan anak. Sementara kedua pengamen yang berstatus pelajar mengakui mencari uang dengan cara mengamen untuk menambah uang jajan mereka. Hakim memutuskan 10 PSK divonis dengan putusan kurungan 1 minggu dengan masa percobaan 3 bulan, dengan biaya perkara Rp. 1000,00, dan untuk dua orang pengamen mendapat putusan kurungan 1 minggu dengan masa percobaan 2 bulan dengan barang bukti 1 buah gitar kentrung dimusnahkan dan uang receh sebesar 16 ribu hasil ngamen disetorkan ke kas negara dengan membayar biaya perkara Rp. 1000,00. Sementara itu, Polres Cilacap juga menggelar operasi di Kecamatan Binangun. Kasat Binmas AKP Agus Subianto dalam rilis Polres Cilacap menjelaskan ada empat kios yang menyatu dengan kos-kosan dan mess PL. Namun, petugas hanya menyita 150 botol miras berbagai merk dan literan ciu siap edar. (fjr/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: