Tiga Pelaku Curanmor Digelandang ke Polsek Binangun

Tiga Pelaku Curanmor Digelandang ke Polsek Binangun

BINANGUN-Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Karaoke Nose, Pantai Ketapang Indah, Desa Sidaurip akhirnya dapat dibekuk. Tiga pelaku masing-masing Budi Pranoto alias Babeh (38) warga Desa Pucung Kidul RT 20 RW 10 Kecamatan Kroya, Tri Wahyudi (35) warga Jalan Blekok Kelurahan Tegalreja Cilacap, dan Muda Terafi (31) warga Jalan gayam Kelurahan Tambakreja Cilacap dibekuk setelah beberapa hari melakukan penyelidikan. Kasus yang menjerat ketiganya terkait dengan pencurian kendaraan bermotor Ninja 250 warna putih dengan nomor polisi R 4776 JP, (13/1) lalu. Ketiganya digelandang ke Mapolsek Binangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa menjelaskan awal mula kejadian sejak Korban datang ke karaoke sekira pukul 22.00 pada tanggal 13 Januari 2017. Korban lantas masuk ke room selama dua jam. Korban pun tidak menyadari jika kendaraannya sedang diincar pelaku yang sebelumnya bertemu di lokasi parkir. Teman korban sekira pukul 00.30 sempat keluar dari tempat karaoke. Namun, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Dia masuk dan memberitahukan kepada korban bahwa kendarannya tidak ada di parkiran. Kemudian melapor ke Mapolsek. “Modusnya tersangka menemui korban berpura-pura mau mencari kos. Kemudian saat korban lengah masuk ke room karaoke, pelaku mengambil kendaraan korban,”kata Jauhari Mustofa. Setelah mendapat laporan, polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Cilacap. Selanjutnya, Opsnal Polres Cilacap yang dipimpin oleh Iptu Hadi Nugroho SH bersama jajaran Reskrim Polsek Binangun langsung melakukan olah TKP. “Polisi menyimpulkan bahwa dugaan mengarah ke tersangka yang sebelumnya menjadi salah satu saksi,”bebernya. Barang Bukti berupa sepada motor Ninja 250 dan satu unit sepada motor vario sebagai alat kejahatan di sita polisi dari rumah teman pelaku di Donan Cilacap. Selanjutnya ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami sudah melakukan pemberkasan terhadap tersangka. Dan selanjutnya ketiga tersangka akan dititipkan ke LP Kelasa II B Cilacap,”beber dia. Kanit Reskrim Polsek Binangun Iptu Suharno SH kepada Radarmas menjelaskan jika kasus pencurian kendaraan bermotor ada beberapa modus. Ada yang menggunakan kunci dengan memaksa, ada juga yang menggunakan kunci duplikat karena pernah meminjam. “Karena itu harus waspada jika ada orang yang meminjam motor. Sebab ada kalanya kejahatan direncanakan dengan matang,”kata dia. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: