Cilacap Barat Kota Untuk Perkantoran

Cilacap Barat Kota Untuk Perkantoran

MAJENANG-Perda Tata Ruang di Kabupaten Cilacap sudah diperinci dengan tata ruang wilayah distrik. Sebut saja tata ruang untuk distrik Majenang yang meliputi Kecamatan Majenang, Cimanggu, Karangpucung, Wanareja dan Dayeuhluhur. Dalam aturan tersebut, wilayah perkotaan Majenang diperuntukan bagi perumahan, perkantoran dan lembaga pendidikan. Sementara daerah atas lebih banyak untuk mendukung konservasi. Langkah ini diperkirakan untuk menanggulangi ancaman banjir dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah itu. Mantan anggota DPRD Kabupaten Cilacap, H Murtado, Selasa (29/11) mengungkapkan jika tata ruang sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 di Kabupaten Cilacap masih butuh komunikasi antara pemerintah kabupaten dengan pusat. Hal ini untuk membahas program pusat untuk bisa dijalankan di daerah masing-masing. Sebut saja program lumbung air yang ternyata dapat digarap oleh masyarakat dan pemerintah di daerah. "Solusinya ya komunikasi dengan pusat,"ujarnya. Sementara, keberadaan lahan hutan dan perkebunan milik BUMN tidak bisa diubah peruntukkannya. "Kalau kaitannya dengan konservasi lahan, tentu belum bisa maksimal," ujarnya. Sebab, dalam kawasan pegunungan di aturan tersebut dijadikan kawasan serapan. Artinya, di dalamnya tidak boleh ada hunian, lahan pertanian dan lainnya. "Misal sekalian untuk hutan lindung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: