Puluhan Gelandangan Dimandikan

Puluhan Gelandangan Dimandikan

Puluhan Gelandangan DimandikanPKL dan PGOT Digaruk Satpol PP CILACAP-Satuan Polisi Pamong Praja terus membuktikan komitmennya. Setelah melakukan pembongkaran paksa lapak pedagang kaki lima (PKl) beberapa hari waktu lalu, mereka kembali melakukan razia Kamis (18/2). Hasilnya, sekitar 20 PKL dan PGOT di Kota Cilacap digaruk. Operasi razia yang dilakukan oleh Satpol PP ini bahkan menjaring satu gerobak yang berulangkali membandel. Lapak yang terjaring razia langsung digelandang ke kantor satpol PP. Pemilik juga kemudian didata dan diberi peringatan terkait larangan yang ditegakan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta menegaskan sudah memberi peringatan berkali-kali. Bahkan sebelum dilakukan razia, pihaknya melayangkan surat tiga kali. "Memang ada salah satu yang membandel," ujarnya kepada Radarmas. Operasi ini, dikatakannya, sebagai upaya penegakkan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003, Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3) dan Perbup PKL. "Kita sudah lakukan sejak Jumat (12/2). Masih akan kita lanjutkan," imbuhnya. Sementara Satpol PP juga menangkap sembilan PGOT yang diperoleh dari Jalan Martadinata depan Pasar Gede, hingga depan Alun-alun Cilacap. Kesembilan PGOT itu, mayoritas merupakan orang gila yang langsung dibawa ke kendaraan linmas. Kasubbid Penertiban Satpol PP Rohwanto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sembilan orang gila tersebut langsung dimandikan dan di data alamatnya. "Apabila tidak ada dari pihak keluarga yang melapor ke kita, akan langsung dibawa ke RSJ di Magelang," terangnya. Meski ada kabar salah satu keluarga orang gila akan menjemputnya. "Kita masih lakukan upaya penanganan secara humanis terlebih dahulu, baru apabila memang membandel akan kita bawa ke pengadilan,"ujarnya. Rata-rata lapak PKL yang terjaring bukan jenis yang mudah bongkar pasang. Dimana larangan tersebut tercantum di Perda nomor 5 Tahun 2004 dan Perbup nomor 6 2005 tentang tata cara penempatan atau ijin lokasi berjualan. Sementara waktu jualan yang diperuntukkan bagi PKL hanya sampai malam hari, tanpa mengganggu fasilitas umum seperti trotoar. "Sebenarnya bagi kita silahkan berjualan, asal tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar,"tandasnya. Sebab menurutnya, Satpol PP hanya menyelamatkan trotoar yang menjadi aset milik pemkab. Razia ini sebelumnya digelar pada Selasa (16/2) hingga menjaring puluhan lapak PKL di sepanjang jalan protokol di Kota Cilacap. Lapak yang ditertibkan rata-rata masih melanggar dengan jenis lapak semi permanen.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: