Angkutan Penumpang Plat Hitam Rawan Gesekan

Angkutan Penumpang Plat Hitam Rawan Gesekan

RESMI : Angkutan umum penumpang berplat kuning yang resmi dan dilindungi hukum. AMARULLOH/RADARMAS PURBALINGGA - Angkutan umum penumpang berplat hitam, masih ditemukan beroperasi di beberapa lokasi di Utara Purbalingga. Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menilai, masih adanya plat hitam rawan memicu konflik atau gesekan dengan angkutan resmi penumpang plat kuning. "Kami sudah melakukan pendekatan persuasif maupun edukasi kepada mereka yang mengoperasionalkan plat hitam agar beralih ke angkutan penumpang resmi/plat kuning. Tujuannya demi kenyamanan dalam mencari nafkah. Karena dimungkinkan rawan terjadi gesekan di lapangan karena rebutan penumpang," paparnya, Jumat (13/5). Pihaknya tidak bisa dengan cepat membenahi adanya angkutan penumpang plat hitam. Sinergi dengan kepolisian dan para awak angkutan plat hitam untuk memberikan pemahaman sangat diperlukan. "Organisasi seperti DPC Organda juga bisa ikut memberikan edukasi bagi para awak angkutan plat hitam. Karena demi keselamatan dan kebaikan penumpang dan pengelolanya," tambahnya. Sebenarnya tak hanya untuk angkutan penumpang yang harus berplat kuning. Namun angkutan barang harus plat kuning. Umumnya jenis plat kuning digunakan untuk usaha-usaha yang berbadan hukum. Ketua DPC Organda Purbalingga, Karyono mengatakan, untuk angkutan penumpang, khususnya di wilayah Purbalingga ke selatan, masih banyak yang taat plat kuning dan mereka tergabung dalam berbagai badan hukum koperasi maupun PT. Sebaliknya, keprihatinan Organda ada di wilayah utara yang rutenya juga lebih berbahaya dan sama ramainya. "Kami akui untuk kesadaran mengurus plat kuning masih rendah. Begitu juga pada angkutan jenis kendaraan travel, masih banyak plat hitam," tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/video-viral-tarif-angkot-10-ribu-ketua-organda-banyumas-tidak-ada-tarif-yang-10-ribu/ Terkait kondisi ini, sudah pernah disampaikan untuk menyadarkan masyarakat jika naik angkutan penumpang plat hitam tidak dilindungi sejumlah regulasi. Jika plat kuning selain resmi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijamin asuransi dan lainnya. "Sesuai aturan, yang bisa menjadi angkutan umum penumpang harus plat kuning. Harus ada pengecekan lagi oleh dinas dalam hal ini Dinhub Purbalingga. Minimal diingatkan dulu dan diminta beralih ke plat kuning," tambahnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: