Gratifikasi Lewat Parcel, Uang dan Sejenisnya, Siap-siap Dilaporkan ke KPK RI

Gratifikasi Lewat Parcel, Uang dan Sejenisnya, Siap-siap Dilaporkan ke KPK RI

Ilustrasi parcel   PURBALINGGA - Para pejabat dan pegawai di jajaran Pemkab Purbalingga, harus berpikir ulang jika akan nekat menerima gratifikasi menjelang lebaran ini. Pasalnya sudah ada surat edaran Bupati nomor 180/7664/2022, tanggal 20 April 2022. Yaitu larangan menerima gratifikasi melalui bentuk apapun yang terkait jabatannya menjelang lebaran ini. Inspektur Inspektorat Daerah Purbalingga, Yanuar Abidin, Jumat (22/4) menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta meminimalisir benturan kepentingan. “Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya,” tegasnya. Apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. "Dari laporan itu nantinya akan kami laporkan ke KPK RI," imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/ini-isi-se-penyelenggaraan-ibadah-bulan-ramadan-salah-satunya-pejabat-dan-asn-dilarang-bukber-dan-open-house/ Ia mengingatkan, adanya larangan ini bisa meminimalkan celah adanya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: