Terdakwa Kasus Pertandingan Sepakbola Dituntut Hukuman Penjara 3 Bulan 2 Hari

Terdakwa Kasus Pertandingan Sepakbola Dituntut Hukuman Penjara 3 Bulan 2 Hari

Jalannya sidang kasus dugaan penganiayaan di pertandingan sepakbola. PURBALINGGA - Dua terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepakbola di Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, dituntut hukuman penjara tiga bula dua hari. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Purbalingga ini, sama dengan masa tahanan yang sudah dilakoni kedua terdakwa di Rutan Kelas II B Purbalingga. Hal itu, terungkap dalam sidang dengn agenda pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (4/2) pagi. Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Mochammad Umaryadi, dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari. Sidang yang dilaksanakan secara offline di PN Purbalingga itu, dihadiri oleh kedua terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho, beserta tim kuasa hukum. Serta dihadiri JPU Fahmi Idris, yang membacakan tuntutan. Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Perdana mengatakan, kedua terdakwa berdasarkan hasil persidangan yang sudah berjalan terbukti bersalah. Yakni terbukti melanggar, pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 3 bulan 2 hari. Dijelaskan, JPU menilai ada hal yang memberatkan bagi terdakwa karena menyampaikan hal yang tidak jujur dalam persidangan. Namun beberapa hal menjadi yang meringankan, di antaranya adalah bersikap kooperatif, dan sopan, serta mengakui kesalahannya. "Selain itu, kedua terdakwa juga sudah berdamai dan saing memaafkan di depan majelis hakim," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika pertandingan sepakbola persahabatan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta, Agustus 2021 lalu. Dalam pertandingan tersebut, terjadi keributan pemain yang melibatkan kedua terdakwa dengan pemain Arwana Febri Setiawan. https://radarbanyumas.co.id/sidang-kasus-di-pertandingan-sepakbola-terdakwa-dan-korban-saling-memaafkan-di-depan-hakim/ Kemudian, kedua terdakwa dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Febri Setiawan. Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga, sejak Oktober 2021 llu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: