Tiga Warga Mrebet Edarkan Hexymer

Tiga Warga Mrebet Edarkan Hexymer

PENGEDAR: Ketiga tersangka dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Tiga warga asal Kecamatan Mrebet ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Mereka ditangkap karena mengedarkan obat terlarang selama setahun terakhir. "Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat (5/11). Dijelaskan, tiga tersangka yang diamankan yakni IF (20), buruh warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet. AS (24), tidak bekerja warga Desa Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet. Serta ASP (25), karyawan swasta warga Desa Binangun Kecamatan, Mrebet. Dia menambahkan, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 860 butir obat terlarang jenis Hexymer, tiga telepon genggam, dan bekas bungkus rokok. Selain itu, diamankan uang tunai sebesar Rp 156 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang. Diungkapkan, awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial IF berhasil diamankan di rumahnya pada 24 Oktober 2021. "Setelah satu tersangka diamankan, kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/sejoli-pengedar-narkotika-divonis-7-tahun/ Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang. Obat jenis Hexymer dibeli tersangka IF secara online seharga Rp 600 ribu untuk 1.000 obat. Kemudian, dia menjual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 obat dan 10 obat di wilayah Kecamatan Mrebet. Per paket 10 obat dijual dengan harga Rp 25 ribu. "Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari," katanya. Akibat pebuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: