Delapan Kasus Pencurian, Sembilan Tersangka Diamankan
PENCURIAN: Para tersangka dijejer sebelum dihadirkan dalam jumpa pers Operasi Sikat Jaran Candi 2021. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Selasa (2/11). Dijelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut Polres Purbalingga berhasil mengamankan sembilan tersangka. "Kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dilaksanakan selama 20 hari," katanya. Kapolres menuturkan, sembilan tersangka yang diamankan masing-masing BR (21) dan AN (29) warga Kabupaten Banyumas, serta HR (34) dan WTA (28) warga Kabupaten Purbalingga. "Empat tersangka merupakan pelaku empat kasus tindak pidana yang merupakan TO (target operasi, red)," ungkapnya. Selain itu, MR (38) warga Kabupaten Banjarnegara, SO (33) warga Kabupaten Tegal, serta tiga warga Kabupaten Purbalingga berinisial HS (34), PJ (43) dan SBW (32). "Lima tersangka merupakan pelaku empat kasus Non TO (non target operasi, red) yang berhasil diungkap," lanjutnya. Polisi juga berhasil mengamankan tujuh sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. Yakni, Yamaha Mio R 2379 GM, Honda Vario G 6516 ALF, Yamaha Vega ZR R 4676 ZD, Honda Vario R 2572 NV, Honda Vario R 5893 RL, Honda Beat Street R 5856 KR, serta Honda Vario R 6915 BR. https://radarbanyumas.co.id/unik-pencuri-kembalikan-barang-curian-lewat-ojol-selain-minta-maaf-ini-keinginan-di-suratnya/ Selain sepeda motor diamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mencuri. Yakni, kunci leter T, senjata tajam, linggis, tang, senter dan kunci palsu. "Diamankan pula sebagai barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban," ujarnya. Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: