Pelaku Dugaan Aborsi di Purbalingga Divonis 7 Bulan

Pelaku Dugaan Aborsi di Purbalingga Divonis 7 Bulan

DARING: Sidang vonis terdakwa Rinah di PN Purbalingga digelar secara daring. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Masih ingat kasus yang dialami warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Rinah Supriyono (49)? Dia merupakan terdakwa kasus yang sempat merasakan udara bebas 2 jam, sebelum dijebloskan kembali ke penjara. https://radarbanyumas.co.id/gugatan-praperadilan-gugur-hakim-tolak-gugatan-pengacara-tersangka-aborsi/ Nasib wanita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (21/9). Majelis hakim PN Purbalingga menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, terdakwa melanggar pasal 181 KUHP. Pasal 181, berbunyi barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika merujuk vonis tersebut, maka terdakwa hanya akan menjalani sisa hukuman 27 hari. Sebab, terdakwa sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 6 bulan 3 hari. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Ananto Widagdo, Abdy Warsono, Fransisco Samuel Halomoan Purba menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. "Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga," kata salah satu kuasa hukum terdakwa Abdy Warsono. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Fahmi Idris yang menyatakan pikir-pikir. JPU masih akan menelaah vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Sebelumnya Rinah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga. Terdakwa berhasil memenangkan putusan sela PN Purbalingga, dan bebas. Namun, Rinah harus kembali masuk penjara di Rutan kelas IIB Purbalingga, karena tim jaksa mengajukan dakwaan baru ke PN Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: