Kejari Purbalingga Hanya Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga
TUNGGAL: Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulya menjadi tersangka tunggal kasus korupsi. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kemungkinan besar menetapkan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020. Dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo (55), Senin (23/8). https://radarbanyumas.co.id/mantan-camat-purbalingga-resmi-tersangka-kerugian-negara-capai-rp-4249-juta/ "Untuk tersangka lain sementara kami belum mengarah ke arah itu. Namun, sudah dipastikan ada satu terangka yang sudah kami tetapkan. Yakni mantan Camatan kecamatan Purbalingga," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, kemarin. Dia menambahkan, rencananya mulai pekan ini, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi. "Kami memang sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, dalam tahap penetapan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan saksi kembali, untuk melengkapi berkas pemeriksaan," tambahnya. Sebelumnya, Kejari Purbalingga sudah memanggil sekira 35 saksi terkait kasus ini. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan sebelum penetapan tersangka. Menurut prosedur, harus dilakukan pemeriksaan saksi kembali setelah adanya penetapan tersangka. Sebelumnya diberitakan, Raharjo Minulyo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/8). Dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Camat Kemangkon ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dia ditahan di rutan IIB selama 20 hari, sejak Senin (23/8) hingga 11 September 2021. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: