101 Reklame Bermasalah di Wilayah Purbalingga Dicopot Paksa

101 Reklame Bermasalah di Wilayah Purbalingga Dicopot Paksa

RAZIA: Reklame yang melanggar dicopot petugas Sat Pol PP di wilayah kota dan sekitarnya. PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga menurunkan paksa 101 reklame di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga, Senin (2/8). Sejumlah reklame tersebut diturunkan paksa karena tak berizin dan habis masa izin. https://radarbanyumas.co.id/oknum-polisi-purbalingga-ditangkap-bnn-terancam-sanksi-pemecatan/ Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sugeng Riyadi mengatakan, sejumlah reklame yang dirazia itu terdiri dari, 70 banner tidak berizin, 31 banner yang izinnya telah habis. “Petugas mencopot paksa karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame antara lain dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dan lain- lain,” katanya, seusai razia. Dijelaskan, razia penertiban reklame itu dilaksanakan karena diduga sudah mulai marak kembali pemasangan yang melanggar aturan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga. Paling banyak pelanggaran adalah reklame tak berizin. “Kami menyadari untuk saat ini masih sebatas pembinaan dan belum diberikan sanksi tegas. Namun kedepan ada wacana kita akan terapkan sesuai aturan dan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya. Meski belum ada yang diajukan ke pengadilan dengan ancaman tipiring. Efek jera tetap dilaksanakan bagi para pelanggar. Yakni, pemasang reklame dipanggil ke Kantor Satpol PP, untuk menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi. “Bagi yang merasa keberatan atau komplain, silakan datang ke Kantor Sat Pol PP Purbalingga,” imbuhnya. Sementara itu, dalam melaksanakan razia, Satpol PP mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 juncto Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: