Tuntaskan Proses Ruislaag, PLN UIP JBTB Serahkan Sertipikat Tanah Pengganti TKD milik Pemerintah Desa Karangje

Tuntaskan Proses Ruislaag, PLN UIP JBTB Serahkan Sertipikat Tanah Pengganti TKD milik Pemerintah Desa Karangje

Penyerahan sertifikat tanah oleh Manager Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali (UPP JBTB) 1 Yogyakarta, Sigit Hardiyanto kepada Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono, ST, MT, sebagai perwakilan Pemerintah Desa Karangjengkol. Purbalingga - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) menyerahkan sertipikat tanah pengganti atau ruislaag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (29/7/2021). https://radarbanyumas.co.id/sinergi-pln-dan-kodam-ivdiponegoro-pln-serahkan-sertipikat-tanah-pengganti-lahan-pltu-adipala/ Tanah pengganti TKD ini merupakan tindak lanjut dari penggantian penggunaan tanah TNI AD Kodam IV Diponegoro yang digunakan untuk pembangunan PLTU 2 Jawa Tengah Adipala di Cilacap. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan oleh Manager Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali (UPP JBTB) 1 Yogyakarta, Sigit Hardiyanto kepada Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono, ST, MT, sebagai perwakilan Pemerintah Desa Karangjengkol. Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan proses penyelesaian Ruislaag dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan yang berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 143/0009881 tanggal 9 Juli 2021, yaitu perihal Revisi Luasan Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari untuk Kepentingan Pertahanan Keamanan dalam hal ini TNI AD Kodam IV Diponegoro. Lebih lanjut, Sigit juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Desa Karangjengkol yang secara kooperatif bekerjasama dengan PLN dalam penyelesaian tanah pengganti untuk TKD ini. “Atas nama PLN, kami sampaikan terima kasih atas sinergi yang baik dengan PLN sehingga hari ini sertipikat hak pakai yang terbit tanggal 20 April 2021 atas nama Pemerintah Desa Karangjengkol dengan luas 27.653 meter persegi di Kabupaten Purbalingga dapat diserahterimakan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan PLN dalam upaya pengamanan asset negara” terang Sigit. Pada kesempatan yang sama, disampaikan oleh Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono, ST, MT, untuk memanfaatkan asset tanah kas desa dengan baik sesuai dengan peruntukannya. “Terima kasih untuk kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Karangjengkol, dan juga pada PLN untuk keseriusan penyelesaian sertipikat tanah pengganti TKD ini. Mari lakukan langkah-langkah untuk mewujudkan tujuan kemanfaatan tanah yang baik bagi masyarakat,” papar Sudono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: