ASN Terancam Sanksi Tegas Ketahuan Berkeliaran Saat WFH

ASN Terancam Sanksi Tegas Ketahuan Berkeliaran Saat WFH

APEL: Keluar rumah saat WFH, ASN kena sanksi dianggap tak masuk kerja. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/14214, tentang sistem kerja dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam SE tersebut. Yakni ASN dianggap tidak masuk kerja jika ketahuan keluar rumah tanpa alasan yang jelas. https://radarbanyumas.co.id/kemeriahan-agustusan-belum-terlihat-di-wilayah-perkantoran-setda-purbalingga/ "Dalam SE tersebut pelaksanaan WFH (Work from home atau kerja di rumah, red) ada sejumlah ketentuannya," kata Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi, Rabu (28/7). Diantaranya, setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib berada di rumah selama jam kerja sesuai ketentuan. "Pegawai yang meninggalkan rumah selama jam kerja dianggap tidak masuk kerja," ujarnya. Dia mengatakan, terkait pengawasan kepada ASN WFH, tergantung pada pimpinan masing-masing dan secara teknis di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/penyekatan-di-sejumlah-titik-di-purbalingga-kembali-dilakukan-pada-akhir-pekan/ “Biasanya ada juga yang dipantau melalui aplikasi di Google,” katanya. Dia menjelaskan, selama PPKM Level 3 ini, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga, masih menerapkan WFH 75 persen. Namun, ada sejumlah Organisaso Perangkat Daerah (OPD), yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO) atau kerja di kantor 100 persen. "Yakni, ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan Jalan, Persampahan dan Pertamanan," jelasnya. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto mengatakan, para pegawai yang kena jatah WFH bukan berarti libur. "Mereka sudah memahami, karena awal tahun kemarin sudah pernah WFH 75 persen. Pekerjaan yang dilakukan dari rumah diwajibkan membuat laporan harian kepada pimpinan masing- masing,” katanya. Dia menambahkan, untuk sanksi ASN yang melanggar bisa dilakukan masing-masing pimpinan OPD. "Sanksi tergantung tingkat kesalahannya,” tambahnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: