Cafe & Restoran Akan Ditempeli Stiker Sanksi Bila Tetap Layani Makan di Tempat
STIKER: Sebuah kafe diberi tanda stiker oleh petugas Satpol PP. PURBALINGGA - Cafe, restoran, dan penyedia jasa kuliner lain yang melakukan pelanggaran saat masa PPKM Darurat, siap-siap terima sanksi. Tempat usahanya akan ditempeli stiker bertuliskan sanksi administratif serta teguran lisan oleh Satpol PP Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-wacanakan-tiga-hari-di-rumah-saja-mulai-jumat-hingga-minggu-ini/ Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Purbalingga, Wijayanto SSos menjelaskan, pelanggaran karena terbukti masih memberikan pelayanan makan/menikmati sajian di lokasi. Padahal sesuai SE Bupati, tidak diperkenankan paling tidak sejak jam ooperasional. “Yang kami dapatkan masih ada potensi kerumunan karena menikmati sajian di tempat. Padahal di SE Bupati melayani pesan antar ataupun take away. Sesuai SE Bupati Nomor 300/12813 tertulis restoran warung/rumah makan, café/kedai, lapak PKL atau tenda, wajib tutup pada pukul 21.00 dan tidak melayani makan/minum ditempat,” tuturnya, Selasa (6/7). Sedangkan sejak PPKM 3 Juli lalu, pelanggaran paling banyak di warga masyarakat yang nongkrong atau berkerumun di tenda angkringan, dan jalanan. Saat didatangi petugas, mereka memang bubar, namun kadang ada yang kembali lagi. “Potensi paling banyak ada di jalanan. Bahkan menyumbang pelanggaran potensi kerumunan paling dominan,” tambahnya. Adanya PPKM Darurat juga sudah diimbangi dengan kegiatan patroli gabungan malam dan siang hari. Kemudian pemberitahuan melalui surat ke obyek terkait. Namun terutama malam libur atau akhir pekan, penyumbang kerumunan tetap di jalanan. “Kondisi ini yang bagi kami sangat memprihatinkan. Apapun alasannya, jika menimbulkan kerumunan, akan kami tindak,” tegasnya. Dikatakan, temuan akan menjadi bahan evaluasi dan laporan selama PPKM Darurat agar menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. Namun semua harus didukung oleh semua lapisan masyarakat. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: