Sanksi Denda di Purbalingga Belum Diterapkan, Tidak Pakai Masker Hanya Dibina

Sanksi Denda di Purbalingga Belum Diterapkan, Tidak Pakai Masker Hanya Dibina

RAZIA: Razia pelanggar prokes terus digencarkan, Selasa (22/6). Namun, bagi warga yang melanggar belum diterapkan sanksi denda. AMARULLAH NURCAHYO/RADRAMAS PURBALINGGA - Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Purbalingga berhasil, menjaring 54 pelanggar prokes/tidak menggunakan masker. Mereka masih sebatass diberikan sanksi pembinaan, belum denda. Yaitu berupa, sanksi teguran lisan, menghafal teks Pancasila atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta melakukan olahraga untuk kesehatan jasmani (push up). https://radarbanyumas.co.id/akhir-juni-langgar-prokes-didenda-kasatpol-pp-purbalingga-bisa-bayar-ditempat-atau-menyusul-jaminannya-ktp-atau-sim/ Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah, Sugeng Riyadi SH, ada duua lokasi yang pada Selasa (22/6) kemarin menjadi obyek razia. Yaitu lingkar alun-alun Purbalingga 44 pelanggar dan Jalan Jenderal Soedirman Barat 10 pelanggar. “Mereka terbukti pelanggar prokes (tidak membawa dan tidak menggunakan masker). Harapannya, tidak sampai kena denda, mereka sudah memahami dan tidak mengulanginya,” tegasnya, Selasa (22/6). Kegiatan ini mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021, SE Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.5/0008989 dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/11411 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dari tanggal 15 s.d 28 Juni 2021. “Dalam Tim, anggota Sat Pol PP kami tempatkan 10 orang, ditambah Polres 13 orang, Dinhub 2 orang dan Kodim 0702 3 orang. Kegiatan lebih dari sejam itu menjadi acuan kami dalam penerapan nantinya sanksi denda diterapkan,” tambahnya. Seperti diberitakan, warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak lagi sekadar disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila maupun push up. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit mengatur sanksi tegas bagi pelanggar Prokes. Sanksi paling ringan berupa denda Rp 10 Ribu dan paling berat denda Rp 50 Juta atau kurungan 6 bulan. Denda administratif paling banyak Rp 50 ribu kalau dengan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administrasi Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020. Kalau dengan Perda, denda maksimal Rp 50 dan atau kurungan 3 bulan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: