Duh, Insentif Nakes di Purbalingga Belum Dibayar 7 Bulan, Ini Kata Bupati Tiwi

Duh, Insentif Nakes di Purbalingga Belum Dibayar 7 Bulan, Ini Kata Bupati Tiwi

KETERANGAN: Bupati Purbalingga saat Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga, kemarin. PURBALINGGA - Hak insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Purbalingga dalam penanganan pandemi Covid-19, belum sepenuhnya dipenuhi. Saat ini tenaga kesehatan baru menerima lima bulan insentif untuk tahun 2020. Sedangkan tujuh bulan lainnya masih belum dibayarkan. https://radarbanyumas.co.id/akhir-juni-langgar-prokes-didenda-kasatpol-pp-purbalingga-bisa-bayar-ditempat-atau-menyusul-jaminannya-ktp-atau-sim/ Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dalam jawaban bupati atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (18/6). "Hak-hak tenaga kesehatan dipenuhi melalui insentif tenaga kesehatan, yang pada tahun 2020 dibiayai oleh pemerintah pusat," ungkapnya menjawab pandangan umum Fraksi PKS. Dia menjelaskan, kekurangan pembayaran insentif tujuh bulan yang belum dibayarkan pemerintah pusat diwacanakan akan dibebankan kepada Pemkab Purbalingga. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Dia menambahkan, untuk tahun ini insentif tenaga kesehatan dibebankan kepada Pemkab Purbalingga. "Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk insentif tenaga kesehatan selama 1 tahun," tambahnya. Bupati juga mengungkapkan, berkaitan dengan dampak covid-19 yang sangat luas di Kabupaten Purbalingga, upaya yang telah dilakukan dengan tracing, testing dan treatment yang maksimal, percepatan vaksinasi dan perketatan PPKM mikro. "Terkait program pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam pengimplementasiannya," imbuhnya. Dia menjelaskan, ssalah satu yang dipersyaratkan adalah izin dari wali/orangtua murid, lokasi sekolah berada dalam zona hijau, sekolah yang bersangkutan telah siap dalam pengimplementasian protokol kesehatan dan memiliki satuan tugas penanggulangan covid-19 di sekolah masing-masing. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: