Parkir Khusus di Purbalingga Wajib Ajukan Rekomendasi

Parkir Khusus di Purbalingga Wajib Ajukan Rekomendasi

PARKIR: Parkir pasar rakyat retribusinya sama seperti parkir tepi jalan umum. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Retribusi parkir khusus di pasar tradisional atau pasar rakyat, harus tetap mengacu pada retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Tidak bisa menaikkan secara sepihak. https://radarbanyumas.co.id/parkir-tempat-khusus-wajib-kantongi-rekom/ Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sunarto SH menjelaskan, parkir di pasar tradisional termasuk parkir khusus. Namun untuk berasat tarif tidak bisa menentukkan sendiri. "Parkir tempat khusus itu diantaranya rumah sakit swasta, obyek wisata, pasar tradisional dan lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga. Jika rumah sakit milik pemkab tidak berkewajiban mengajukan rekomendasi. Namun tetap memberitahukan," terangnya Dikatakan, pihak ketiga sebagai pengelola parkir khusus tidak dipungut biaya untuk mengajukan rekomendasi. "Hanya, mereka wajib membayar pajak dari retribusi yang ditariknya. Yaitu disetorkan ke Badan Keuangan Daerah Purbalingga,” tuturnya. Sunarto mengaku prihatin masih adanya penyelenggara tempat parkir khusus yang belum bersedia mengurus rekomendasi. Padahal syarat yang disertakan tidak susah dan diproses cepat. Seperti, foto kopi KT, NPWP, foto kopi bukti atas kepemilikan tanah, fotokopi akta pendirian usaha, fotokopi rekomendasi mengenai anasilis dampak lalulintas, dan pernyataan kesanggupan memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah serta menaati peraturan yang berlaku. “Pengelola parkir juga tidak bisa semena- mena menaikkan tarif retribusi parkir. Karena tetap ada aturannya dan tidak bisa sepihak,” tegasnya. Tarif retribusi parkir TJU untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Sedan, minibus pikap dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus roda empat Rp 3.000. Lalu bus, truk dan kendaraan besar sejenisnya Rp 4.000 dan truk gandeng maupun sejenisnya Rp 5.000, per satu kali parkir. “Saat akan menyelenggarakan parkir tempat khusus selain tepi jalan umum, maka harus ada pemberitahuan dan akan diketahui kapasitas parkir dan retribusi setiap unit kendaraannya,” tuturnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: