Potensi Travel Gelap di Purbalingga Masih Ada, Dinhub: Bisa Mendapat Sanksi
UJI KIR: Kendaraan angkutan saat diuji di unit milik Dinhub Purbalingga. PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga memperketat kendaraan travel, namun berplat nomor polisi bukan angkutan umum. Bila ditemukan travel berplat hitam, bisa mendapat sanksi. https://radarbanyumas.co.id/penerbangan-komersial-mulai-3-juni-rute-jakarta-dan-surabaya-pp-ini-jadwal-lengkap-keberangkatan-di-bandara-jbs-purbalingga/ “Kalau angkutan umum antar provinsi bahkan antar pulau, perizinan ke provinsi dan kementerian. Kami hanya melakukan pengawasan melalui tahapan uji kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udhi Nugroho, Minggu (30/5). Yani mengakui, potensi “travel gelap” atau travel tak berizin di Purbalingga masih ada. Namun biasanya berupa kendaraan pribadi yang disewa untuk mengangkut rombongan. Hanya saja, jika kedapatan untuk angkutan umum berupa travel maka akan diberikan sanksi terutama oleh kepolisian. “Jelas saat kendaraan plat hitam untuk angkutan umum atau angkutan penumpang, maka akan diberikan sanksi dan tidak akan lolos uji kendaraan,” tambahnya. Dia mengimbau agar para pemilik kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum seperti jenis travel, tidak jor-joran. Karena bukan peruntukannya dan akan tetap ketahuan. Bahkan jika tidak melakukan uji kendaraan rutin, maka berpotensi membahayakan penumpang. “Sebaiknya jika diperlukan tetap mengurus perizinan, lalu membuat lembaga untuk mengurus izin travel atau angkutan umum apapun. Jadi lebih tenang karena memiliki perlindungan secara hukum,” ujarnya. Terkait angkutan umum ke Bandara JBS, pihaknya telah melakukan rapat dengan Organda dan jajaran lainnya. Sementara ini yang sudah siap yaitu taksi konvensional sebanyak 30 unit, dan belum ada penambahan armada. “Untuk angkutan jenis taksi juga izinnya ke provinsi,” katanya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: