Tiga Terdakwa Dituntut 5 dan 4 Tahun, Kasus Korupsi di DLH Purbalingga

Tiga Terdakwa Dituntut 5 dan 4 Tahun, Kasus Korupsi di DLH Purbalingga

VIRTUAL - Sidang kasus dugaan koruspi di DLH Kabupaten Purbalingga dilakukan secara virtual. PURBALINGGA - Sidang kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, memasuki babak baru. Sidang sudah melalui tahapan agenda pembacaan surat tuntutan online di Pengadilan Tipikor Semarang, terhadap ketiga terdakwa. https://radarbanyumas.co.id/tiga-terdakwa-korupsi-belanja-bbm-di-dlh-purbalingga-disidang/ Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin kepada Radarmas, Jumat (28/5). "Betul, sidang terakhir yang digelar sydah masuk dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," katanya. Dalam tuntutannya, JPU Fadly Surahman memberikan tuntutan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa Subur Kuswito dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Mardjito dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000. Sedangkan, Catur Kurniawan dituntut empat tahun kurungan dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sidang berlangsung secara daring. JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas II B Purbalingga. Sidang perkara Tipikor DLH kabupaten Purbalingga itu, dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai JPU Fadli Surahman. Ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum Endang Yuliati. Diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah tahun anggaran 2017-2019. Dijelaskan, dalam dugaan kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: